Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1969/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1969/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4734 / M.5.10.3 / Eoh.2 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

    

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No. : PDM- 5165 / Eoh.2 / 08 / 2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO             

    Tempat lahir

:

Surabaya             

    Umur / tanggal lahir

:

46  tahun /  16 April 1979

    Jenis kelamin

:

Laki-laki 

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Jalan Sawo I No.33 Rt.014 Rw.002 Kelurahan Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau Jalan Raya Jeruk No.119 Wage Taman Sidoarjo

    Agama

:

Islam  

    Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

    Pendidikan

:

SMA

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025  s/d tanggal 06 Agustus 2025  

Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025

-

Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025

 

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA

  Bahwa terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 atau setidaknya pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2020 bertempat di PT. Wangta Agung alamat Jl. Tanjungsari No. 24 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO adalah sebagai marketing freelance di PT. Wangta Agung sejak bulan November 2015 sampai dengan tahun 2022, mendapat komisi sebesar 2?ri nilai tagihan omset yang terbayar. Terdakwa bertanggung jawab memasarkan barang – barang milik PT. Wangta Agung berupa produk sepatu Ardiles ke distributor sesuai dengan wilayah pemasaran SULUTTANGGO (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo), disamping itu terdakwa juga membantu mengingatkan akan tagihan yang akan jatuh tempo dari nota–nota penjualan yang di order oleh terdakwa.
  • Bahwa mekanisme pemesanan barang pada PT. Wangta Agung oleh terdakwa selaku marketing freelance yaitu ketika ada konsumen yang hendak melakukan pembelian maka konsumen tersebut mengorder ke terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA selaku marketing freelance PT. Wangta Agung. Dari pesanan tersebut terdakwa menginformasikan kepada saksi QURROTUL AINI selaku admin PT. Wangta Agung mengenai jenis, harga serta jumlah pesanan. Kemudian dari orderan tersebut dikirimkan oleh admin ke divisi bagian stok untuk mengecek ketersedian stok. Apabila ada stok maka pihak divisi stok membuat SO (Sales Order) secara sistem kemudian SO tersebut dicetak dan dikirim ke admin, selain dikirim ke admin SO tersebut dikirim ke pihak Divisi Hutang untuk diinput secara sistem, setelah diinput dan disetujui oleh Divisi Hutang dan Divisi Acounting baru setelah itu admin bisa mencetak faktur 4 (empat) rangkap (warna putih untuk tanda terima barang kepada konsumen yang nantinya akan dibawa Kembali oleh pengiriman, warna merah untuk melakukan penagihan kepada konsumen, warna kuning untuk disimpan sebagai arsip, warna hijau untuk bagian gudang). Setelah admin mencetak faktur tersebut kemudian dititipkan kurir untuk dikirim ke Divisi Gudang untuk kelengkapan pengeluaran barang dari gudang dan barang bisa dikirim.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) bersepakat melakukan order atas nama toko lain yaitu Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD IRWAN sebagaimana tertera pada nota penjualan, padahal setelah barang berupa sepatu Ardiles datang diterima dan dikuasai oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian dijual oleh  EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) kepada pihak lain dan tidak melakukan pembayaran tagihan kepada PT. Wangta Agung.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 bertempat di PT. Wangta Agung alamat Jl. Tanjungsari No. 24 Surabaya terdakwa memakai nama Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN untuk melakukan pemesanan barang / order berupa sepatu kepada PT. Wangta Agung karena tidak memiliki tunggakan dan juga memenuhi batas limit untuk melakukan order barang. Perbuatan terdakwa bersama EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dapat diketahui setelah saksi MUHAJIR selaku bagian penagihan pada PT. Wangta Agung melakukan penagihan kepada saksi MUHAMMAD IRWAN selaku pemilik Toko MADINA menyatakan tidak pernah melakukan order atau pesanan kepada PT. Wangta Agung dan tanda penerimaan barang juga dipalsukan oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) bersepakat dengan terdakwa.  
  • Bahwa pesanan barang/order berupa sepatu yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan kesepakatan dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan nama Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN kepada PT. Wangta Agung dan tidak dilakukan pembayaran yaitu :

           

No.

Tanggal

Nota

Jumlah

1.

14 Januari 2020

N1I-2001-000034

Rp.49.608.000,-

2.

17 Januari 2020

N1I-2001-000041

Rp.9.921.600,-

3.

17 Januari 2020

N1I-2001-000042

Rp.28.735.200,-

4.

17 Januari 2020

N1I-2001-000043

Rp.4.906.200,-

5.

17 Januari 2020

N1I-2001-000044

Rp.6.622.200,-

6.

17 Januari 2020

N1I-2001-000046

Rp.1.942.200,-

7.

20 Januari 2020

N1I-2001-000047

Rp.13.525.200,-

8.

21 Januari 2020

N1I-2001-000053

Rp.26.264.160,-

9.

22 Januari 2020

N1I-2001-000054

Rp.10.748.400,-

10.

22 Januari 2020

N1I-2001-000055

Rp.4.906.200,-

11.

22 Januari 2020

N1I-2001-000057

Rp.13.244.400,-

12.

23 Januari 2020

N1I-2001-000058

Rp.9.822.540,-

13.

23 Januari 2020

N1I-2001-000059

Rp.10.506.600,-

14.

23 Januari 2020

N1I-2001-000060

Rp.15.865.200,-

15.

24 Januari 2020

N1I-2001-000062

Rp.26.457.600,-

16.

27 Januari 2020

N1I-2001-000065

Rp.9.640.800,-

17.

27 Januari 2020

N1I-2001-000066

Rp.19.624.800,-

18.

27 Januari 2020

N1I-2001-000067

Rp.3.311.100,-

19.

28 Januari 2020

N1I-2001-000068

Rp.85.269.600,-

20.

28 Januari 2020

N1I-2001-000069

Rp.6.622.200,-

21.

29 Januari 2020

N1I-2001-000072

Rp.33.631.260,-

22.

29 Januari 2020

N1I-2001-000074

Rp.21.303.360,-

23.

29 Januari 2020

N1I-2001-000075

Rp.33.669.480,-

24.

29 Januari 2020

N1I-2001-000076

Rp.24.002.160,-

25.

29 Januari 2020

N1I-2001-000077

Rp.14.032.200,-

26.

29 Januari 2020

N1I-2001-000078

Rp.7.768.800,-

27.

30 Januari 2020

N1I-2001-000081

Rp.23.322.000,-

28.

3 Februari 2020

N1I-2002-000001

Rp.85.094.880,-

29.

3 Februari 2020

N1I-2002-000002

Rp.36.387.000,-

30.

3 Februari 2020

N1I-2002-000003

Rp.16.829.280,-

31.

3 Februari 2020

N1I-2002-000004

Rp.13.308.360,-

32.

3 Februari 2020

N1I-2002-000005

Rp.25.257.960,-

33.

3 Februari 2020

N1I-2002-000006

Rp.41.839.200,-

34.

3 Februari 2020

N1I-2002-000007

Rp.14.139.840,-

35.

4 Februari 2020

N1I-2002-000008

Rp.13.891.800,-

36.

4 Februari 2020

N1I-2002-000009

Rp.23.839.920,-

37.

4 Februari 2020

N1I-2002-000010

Rp.33.000.240,-

38.

6 Februari 2020

N1I-2002-000014

Rp.23.727.600,-

39.

6 Februari 2020

N1I-2002-000015

Rp.14.637.480,-

40.

6 Februari 2020

N1I-2002-000016

Rp.18.891.600,-

41.

6 Februari 2020

N1I-2002-000017

Rp.34.050.120,-

42.

6 Februari 2020

N1I-2002-000018

Rp.31.122.000,-

43.

6 Februari 2020

N1I-2002-000019

Rp.8.065.200,-

44.

6 Februari 2020

N1I-2002-000020

Rp.24.195.600,-

45.

6 Februari 2020

N1I-2002-000021

Rp.16.922.880,-

46.

13 Maret 2020

N1I-2002-000039

Rp.14.008.800,-

 

 

Jumlah Total

Rp.1.004.483.220,-

 

  • Bahwa untuk barang–barang yang tertera pada faktur tersebut tidak pernah diterima oleh saksi MUHAMMAD IRWAN selaku pemilik Toko MADINA, namun barang – barang tersebut langsung diterima oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang bersepakat dengan terdakwa, yaitu pada Berita Acara Penerimaan barang tanda tangan saksi MUHAMMAD IRWAN dipalsukan.
  • Bahwa total nilai pemesanan / order sepatu kepada PT. Wangta Agung yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah barang datang kemudian tidak dilakukan pembayaran adalah sejumlah Rp.1.004.483.220,-  (satu milyar empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) PT. Wangta Agung mengalami kerugian sebesar + Rp.1.004.483.220,- (satu milyar empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah).

  

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

       Bahwa terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 atau setidaknya pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2020 bertempat di PT. Wangta Agung alamat Jl. Tanjungsari No. 24 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO adalah sebagai marketing freelance di PT. Wangta Agung sejak bulan November 2015 sampai dengan tahun 2022, mendapat komisi sebesar 2?ri nilai tagihan omset yang terbayar. Terdakwa bertanggung jawab memasarkan barang – barang milik PT. Wangta Agung berupa produk sepatu Ardiles ke distributor sesuai dengan wilayah pemasaran Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
  • Bahwa mekanisme pemesanan barang pada PT. Wangta Agung oleh terdakwa selaku marketing freelance yaitu ketika ada konsumen yang hendak melakukan pembelian maka konsumen tersebut mengorder ke terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA selaku marketing freelance PT. Wangta Agung. Dari pesanan tersebut terdakwa menginformasikan kepada saksi QURROTUL AINI selaku admin PT. Wangta Agung mengenai jenis, harga serta jumlah pesanan. Kemudian dari orderan tersebut dikirimkan oleh admin ke divisi bagian stok untuk mengecek ketersedian stok. Apabila ada stok maka pihak divisi stok membuat SO (Sales Order) secara sistem kemudian SO tersebut dicetak dan dikirim ke admin, selain dikirim ke admin SO tersebut dikirim ke pihak Divisi Hutang untuk diinput secara sistem, setelah diinput dan disetujui oleh Divisi Hutang dan Divisi Acounting baru setelah itu admin bisa mencetak faktur 4 (empat) rangkap (warna putih untuk tanda terima barang kepada konsumen yang nantinya akan dibawa Kembali oleh pengiriman, warna merah untuk melakukan penagihan kepada konsumen, warna kuning untuk disimpan sebagai arsip, warna hijau untuk bagian gudang). Setelah admin mencetak faktur tersebut kemudian dititipkan kurir untuk dikirim ke Divisi Gudang untuk kelengkapan pengeluaran barang dari gudang dan barang bisa dikirim.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) bersepakat melakukan order atas nama toko lain yaitu Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD IRWAN sebagaimana tertera pada nota penjualan, padahal setelah barang berupa sepatu Ardiles datang diterima dan dikuasai oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian dijual oleh  EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) kepada pihak lain dan tidak melakukan pembayaran tagihan kepada PT. Wangta Agung.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 bertempat di PT. Wangta Agung alamat Jl. Tanjungsari No. 24 Surabaya terdakwa memakai nama Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN untuk melakukan pemesanan barang / order berupa sepatu kepada PT. Wangta Agung karena tidak memiliki tunggakan dan juga memenuhi batas limit untuk melakukan order barang. Perbuatan terdakwa bersama EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dapat diketahui setelah saksi MUHAJIR selaku bagian penagihan pada PT. Wangta Agung melakukan penagihan kepada saksi MUHAMMAD IRWAN selaku pemilik Toko MADINA menyatakan tidak pernah melakukan order atau pesanan kepada PT. Wangta Agung dan tanda penerimaan barang juga dipalsukan oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) bersepakat dengan terdakwa.  
  • Bahwa pesanan barang/order berupa sepatu yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan kesepakatan dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan nama Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN kepada PT. Wangta Agung dan tidak dilakukan pembayaran yaitu :

           

No.

Tanggal

Nota

Jumlah

1.

14 Januari 2020

N1I-2001-000034

Rp.49.608.000,-

2.

17 Januari 2020

N1I-2001-000041

Rp.9.921.600,-

3.

17 Januari 2020

N1I-2001-000042

Rp.28.735.200,-

4.

17 Januari 2020

N1I-2001-000043

Rp.4.906.200,-

5.

17 Januari 2020

N1I-2001-000044

Rp.6.622.200,-

6.

17 Januari 2020

N1I-2001-000046

Rp.1.942.200,-

7.

20 Januari 2020

N1I-2001-000047

Rp.13.525.200,-

8.

21 Januari 2020

N1I-2001-000053

Rp.26.264.160,-

9.

22 Januari 2020

N1I-2001-000054

Rp.10.748.400,-

10.

22 Januari 2020

N1I-2001-000055

Rp.4.906.200,-

11.

22 Januari 2020

N1I-2001-000057

Rp.13.244.400,-

12.

23 Januari 2020

N1I-2001-000058

Rp.9.822.540,-

13.

23 Januari 2020

N1I-2001-000059

Rp.10.506.600,-

14.

23 Januari 2020

N1I-2001-000060

Rp.15.865.200,-

15.

24 Januari 2020

N1I-2001-000062

Rp.26.457.600,-

16.

27 Januari 2020

N1I-2001-000065

Rp.9.640.800,-

17.

27 Januari 2020

N1I-2001-000066

Rp.19.624.800,-

18.

27 Januari 2020

N1I-2001-000067

Rp.3.311.100,-

19.

28 Januari 2020

N1I-2001-000068

Rp.85.269.600,-

20.

28 Januari 2020

N1I-2001-000069

Rp.6.622.200,-

21.

29 Januari 2020

N1I-2001-000072

Rp.33.631.260,-

22.

29 Januari 2020

N1I-2001-000074

Rp.21.303.360,-

23.

29 Januari 2020

N1I-2001-000075

Rp.33.669.480,-

24.

29 Januari 2020

N1I-2001-000076

Rp.24.002.160,-

25.

29 Januari 2020

N1I-2001-000077

Rp.14.032.200,-

26.

29 Januari 2020

N1I-2001-000078

Rp.7.768.800,-

27.

30 Januari 2020

N1I-2001-000081

Rp.23.322.000,-

28.

3 Februari 2020

N1I-2002-000001

Rp.85.094.880,-

29.

3 Februari 2020

N1I-2002-000002

Rp.36.387.000,-

30.

3 Februari 2020

N1I-2002-000003

Rp.16.829.280,-

31.

3 Februari 2020

N1I-2002-000004

Rp.13.308.360,-

32.

3 Februari 2020

N1I-2002-000005

Rp.25.257.960,-

33.

3 Februari 2020

N1I-2002-000006

Rp.41.839.200,-

34.

3 Februari 2020

N1I-2002-000007

Rp.14.139.840,-

35.

4 Februari 2020

N1I-2002-000008

Rp.13.891.800,-

36.

4 Februari 2020

N1I-2002-000009

Rp.23.839.920,-

37.

4 Februari 2020

N1I-2002-000010

Rp.33.000.240,-

38.

6 Februari 2020

N1I-2002-000014

Rp.23.727.600,-

39.

6 Februari 2020

N1I-2002-000015

Rp.14.637.480,-

40.

6 Februari 2020

N1I-2002-000016

Rp.18.891.600,-

41.

6 Februari 2020

N1I-2002-000017

Rp.34.050.120,-

42.

6 Februari 2020

N1I-2002-000018

Rp.31.122.000,-

43.

6 Februari 2020

N1I-2002-000019

Rp.8.065.200,-

44.

6 Februari 2020

N1I-2002-000020

Rp.24.195.600,-

45.

6 Februari 2020

N1I-2002-000021

Rp.16.922.880,-

46.

13 Maret 2020

N1I-2002-000039

Rp.14.008.800,-

 

 

Jumlah Total

Rp.1.004.483.220,-

 

  • Bahwa untuk barang–barang yang tertera pada faktur tersebut tidak pernah diterima oleh saksi MUHAMMAD IRWAN selaku pemilik Toko MADINA, namun barang – barang tersebut langsung diterima oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang bersepakat dengan terdakwa.
  • Bahwa total nilai pemesanan / order sepatu kepada PT. Wangta Agung yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah barang datang kemudian tidak dilakukan pembayaran adalah sejumlah Rp.1.004.483.220,-  (satu milyar empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) PT. Wangta Agung mengalami kerugian sebesar + Rp.1.004.483.220,- (satu milyar empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

       Bahwa terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 atau setidaknya pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2020 bertempat di PT. Wangta Agung alamat Jl. Tanjungsari No. 24 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA Als AGUNG Bin BAMBANG SUGENG KUSDIYONO adalah sebagai marketing freelance di PT. Wangta Agung sejak bulan November 2015 sampai dengan tahun 2022, mendapat komisi sebesar 2?ri nilai tagihan omset yang terbayar. Terdakwa bertanggung jawab memasarkan barang – barang milik PT. Wangta Agung berupa produk sepatu Ardiles ke distributor sesuai dengan wilayah pemasaran Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, selain itu terdakwa juga membantu mengingatkan akan tagihan yang akan jatuh tempo dari nota–nota penjualan yang di order oleh terdakwa. Bahwa sebagai marketing freelance PT. Wangta Agung terdakwa diberikan kas bon senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan oleh PT. Wangta Agung dan nantinya akan diperhitungkan dengan perolehan total komisi dalam satu tahun.
  • Bahwa mekanisme pemesanan barang pada PT. Wangta Agung oleh terdakwa selaku marketing freelance yaitu ketika ada konsumen yang hendak melakukan pembelian maka konsumen tersebut mengorder ke terdakwa AGUNG KURNIA PUTRA selaku marketing freelance PT. Wangta Agung. Dari pesanan tersebut terdakwa menginformasikan kepada saksi QURROTUL AINI selaku admin PT. Wangta Agung mengenai jenis, harga serta jumlah pesanan. Kemudian dari orderan tersebut dikirimkan oleh admin ke divisi bagian stok untuk mengecek ketersedian stok. Apabila ada stok maka pihak divisi stok membuat SO (Sales Order) secara sistem kemudian SO tersebut dicetak dan dikirim ke admin, selain dikirim ke admin SO tersebut dikirim ke pihak Divisi Hutang untuk diinput secara sistem, setelah diinput dan disetujui oleh Divisi Hutang dan Divisi Acounting baru setelah itu admin bisa mencetak faktur 4 (empat) rangkap (warna putih untuk tanda terima barang kepada konsumen yang nantinya akan dibawa Kembali oleh pengiriman, warna merah untuk melakukan penagihan kepada konsumen, warna kuning untuk disimpan sebagai arsip, warna hijau untuk bagian gudang). Setelah admin mencetak faktur tersebut kemudian dititipkan kurir untuk dikirim ke Divisi Gudang untuk kelengkapan pengeluaran barang dari gudang dan barang bisa dikirim.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) bersepakat melakukan order atas nama toko lain yaitu Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD IRWAN sebagaimana tertera pada nota penjualan, padahal setelah barang berupa sepatu Ardiles datang diterima dan dikuasai oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian dijual oleh  EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) kepada pihak lain dan tidak melakukan pembayaran tagihan kepada PT. Wangta Agung.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 bertempat di PT. Wangta Agung alamat Jl. Tanjungsari No. 24 Surabaya terdakwa memakai nama Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN untuk melakukan pemesanan barang / order berupa sepatu kepada PT. Wangta Agung karena tidak memiliki tunggakan dan juga memenuhi batas limit untuk melakukan order barang. Perbuatan terdakwa bersama EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dapat diketahui setelah saksi MUHAJIR selaku bagian penagihan pada PT. Wangta Agung melakukan penagihan kepada saksi MUHAMMAD IRWAN selaku pemilik Toko MADINA menyatakan tidak pernah melakukan order atau pesanan kepada PT. Wangta Agung dan tanda penerimaan barang juga dipalsukan oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) bersepakat dengan terdakwa.  
  • Bahwa pesanan barang/order berupa sepatu yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan kesepakatan dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan nama Toko MADINA milik saksi MUHAMMAD IRWAN kepada PT. Wangta Agung dan tidak dilakukan pembayaran yaitu :

           

No.

Tanggal

Nota

Jumlah

1.

14 Januari 2020

N1I-2001-000034

Rp.49.608.000,-

2.

17 Januari 2020

N1I-2001-000041

Rp.9.921.600,-

3.

17 Januari 2020

N1I-2001-000042

Rp.28.735.200,-

4.

17 Januari 2020

N1I-2001-000043

Rp.4.906.200,-

5.

17 Januari 2020

N1I-2001-000044

Rp.6.622.200,-

6.

17 Januari 2020

N1I-2001-000046

Rp.1.942.200,-

7.

20 Januari 2020

N1I-2001-000047

Rp.13.525.200,-

8.

21 Januari 2020

N1I-2001-000053

Rp.26.264.160,-

9.

22 Januari 2020

N1I-2001-000054

Rp.10.748.400,-

10.

22 Januari 2020

N1I-2001-000055

Rp.4.906.200,-

11.

22 Januari 2020

N1I-2001-000057

Rp.13.244.400,-

12.

23 Januari 2020

N1I-2001-000058

Rp.9.822.540,-

13.

23 Januari 2020

N1I-2001-000059

Rp.10.506.600,-

14.

23 Januari 2020

N1I-2001-000060

Rp.15.865.200,-

15.

24 Januari 2020

N1I-2001-000062

Rp.26.457.600,-

16.

27 Januari 2020

N1I-2001-000065

Rp.9.640.800,-

17.

27 Januari 2020

N1I-2001-000066

Rp.19.624.800,-

18.

27 Januari 2020

N1I-2001-000067

Rp.3.311.100,-

19.

28 Januari 2020

N1I-2001-000068

Rp.85.269.600,-

20.

28 Januari 2020

N1I-2001-000069

Rp.6.622.200,-

21.

29 Januari 2020

N1I-2001-000072

Rp.33.631.260,-

22.

29 Januari 2020

N1I-2001-000074

Rp.21.303.360,-

23.

29 Januari 2020

N1I-2001-000075

Rp.33.669.480,-

24.

29 Januari 2020

N1I-2001-000076

Rp.24.002.160,-

25.

29 Januari 2020

N1I-2001-000077

Rp.14.032.200,-

26.

29 Januari 2020

N1I-2001-000078

Rp.7.768.800,-

27.

30 Januari 2020

N1I-2001-000081

Rp.23.322.000,-

28.

3 Februari 2020

N1I-2002-000001

Rp.85.094.880,-

29.

3 Februari 2020

N1I-2002-000002

Rp.36.387.000,-

30.

3 Februari 2020

N1I-2002-000003

Rp.16.829.280,-

31.

3 Februari 2020

N1I-2002-000004

Rp.13.308.360,-

32.

3 Februari 2020

N1I-2002-000005

Rp.25.257.960,-

33.

3 Februari 2020

N1I-2002-000006

Rp.41.839.200,-

34.

3 Februari 2020

N1I-2002-000007

Rp.14.139.840,-

35.

4 Februari 2020

N1I-2002-000008

Rp.13.891.800,-

36.

4 Februari 2020

N1I-2002-000009

Rp.23.839.920,-

37.

4 Februari 2020

N1I-2002-000010

Rp.33.000.240,-

38.

6 Februari 2020

N1I-2002-000014

Rp.23.727.600,-

39.

6 Februari 2020

N1I-2002-000015

Rp.14.637.480,-

40.

6 Februari 2020

N1I-2002-000016

Rp.18.891.600,-

41.

6 Februari 2020

N1I-2002-000017

Rp.34.050.120,-

42.

6 Februari 2020

N1I-2002-000018

Rp.31.122.000,-

43.

6 Februari 2020

N1I-2002-000019

Rp.8.065.200,-

44.

6 Februari 2020

N1I-2002-000020

Rp.24.195.600,-

45.

6 Februari 2020

N1I-2002-000021

Rp.16.922.880,-

46.

13 Maret 2020

N1I-2002-000039

Rp.14.008.800,-

 

 

Jumlah Total

Rp.1.004.483.220,-

 

  • Bahwa untuk barang–barang yang tertera pada faktur tersebut tidak pernah diterima oleh saksi MUHAMMAD IRWAN selaku pemilik Toko MADINA, namun barang – barang tersebut langsung diterima oleh EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang bersepakat dengan terdakwa.
  • Bahwa total nilai pemesanan / order sepatu kepada PT. Wangta Agung yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah barang datang kemudian tidak dilakukan pembayaran adalah sejumlah Rp.1.004.483.220,-  (satu milyar empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan EMIL SYAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) PT. Wangta Agung mengalami kerugian sebesar + Rp.1.004.483.220,- (satu milyar empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya