Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
935/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H ISLAMIYAH Bin KASIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 935/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2222/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISLAMIYAH Bin KASIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ISLAMIYAH Binti KASIDIN pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat dirumah saksi DRA. R.R. Sumarehti yang terletak di Perumahan Wiyung Berantas Permai VII No.4 Kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi DRA. R.R. Sumarehti pada saat membersihkan laci kecil di kamar tidur saksi DRA. R.R. Sumarehti melihat ada dompet kecil warna merah lalu Terdakwa membuka dompet tersebut yang berisi 1 kalung emas dengan liontin mata berlian lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 kalung emas dengan liontin mata berlian tanpa ijin saksi DRA. R.R. Sumarehti selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kalung tersebut kedalam saku selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.Sakur (tukang becak) untuk menggadaikan kalung tersebut selanjutnya Sdr.Sakur menyerahkan uang hasil gadai kalung tersebut sejumlah Rp.10.000.000,- kepada Terdakwa ;

 

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi DRA. R.R. Sumarehti mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya