| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan berupa memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan dengan cara menyesatkan apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan pada bagian Marketing Credit Eksekutive (MCE) pada PT. Federal International Finance (FIF) unit Kios, bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai marketing yakni mencari nasabah/calon debitur, melengkapi administrasi pengajuan Kredit dari Nasabah/calon debitur, dan melakukan proses survey kelayakan nasabah ;
- Bahwa bermula pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2025, dimana Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan Nasabah dari rekrutmen Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan membawa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya, maksud dan tujuan kedatangan Sdri. WINDARTI adalah untuk dilakukan proses Taksasi oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA, selanjutnya Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu meminta bantuan Terdakwa untuk melakukan Taksasi/Pengecekan No Rangka dan No Mesin terhadap jaminan dari Sdri. WINDARTI, sebelum Terdakwa memulai pekerjaan Taksasi terhadap Jaminan Sdri. WINDARTI, Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA menyampaikan dan mengingatkan Terdakwa bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, selanjutnya Terdakwa memahami maksud dari Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA, selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan seperti biasanya ;
- Bahwa ketika melakukan Taksasi/pemeriksaan terhadap No Mesin dan No Rangka, Terdakwa mengetahui adanya temuan berupa No Rangka yang ditempel dari No Rangka aslinya dan No Mesin yang digosok dan dicetak baru dari No Mesin aslinya, namun Terdakwa tidak melaporkannya melainkan menuangkan dalam laporan Taksasi tidak ditemukan adanya temua, karena telah mengetahui bahwasannya unit tersebut adalah titipan dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK melalui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, Sdri. WINDARTI melakukan Akad Kredit dengan PT. Federal International Finance (FIF) dengan Kontrak No. 841003255724, yang mana dalam Kontraknya memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan dengan Tenor/waktu pembayan selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari PT. Federal International Finance (FIF) kepada Sdri. WINDARTI dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Sdri. WINDARTI, selanjutnya oleh Sdri. WINDARTI Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember, pembayaran dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan cara mentransfer ke Rek FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian, sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan dan sisanya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE yang diterima Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan menggunakan nama Sdri. WINDARTI ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membantu pemufakatan kerjasama antara Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan pada bagian Marketing Credit Eksekutive (MCE) pada PT. Federal International Finance (FIF) unit Kios, bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai marketing yakni mencari nasabah/calon debitur, melengkapi administrasi pengajuan Kredit dari Nasabah/calon debitur, dan melakukan proses survey kelayakan nasabah ;
- Bahwa bermula pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2025, dimana Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan Nasabah dari rekrutmen Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan membawa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya, maksud dan tujuan kedatangan Sdri. WINDARTI adalah untuk dilakukan proses Taksasi oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA, selanjutnya Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu meminta bantuan Terdakwa untuk melakukan Taksasi/Pengecekan No Rangka dan No Mesin terhadap jaminan dari Sdri. WINDARTI, sebelum Terdakwa memulai pekerjaan Taksasi terhadap Jaminan Sdri. WINDARTI, Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA menyampaikan dan mengingatkan Terdakwa bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, selanjutnya Terdakwa memahami maksud dari Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA, selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan seperti biasanya ;
- Bahwa ketika melakukan Taksasi/pemeriksaan terhadap No Mesin dan No Rangka, Terdakwa mengetahui adanya temuan berupa No Rangka yang ditempel dari No Rangka aslinya dan No Mesin yang digosok dan dicetak baru dari No Mesin aslinya, namun Terdakwa tidak melaporkannya melainkan menuangkan dalam laporan Taksasi tidak ditemukan adanya temua, karena telah mengetahui bahwasannya unit tersebut adalah titipan dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK melalui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, Sdri. WINDARTI melakukan Akad Kredit dengan PT. Federal International Finance (FIF) dengan Kontrak No. 841003255724, yang mana dalam Kontraknya memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan dengan Tenor/waktu pembayan selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari PT. Federal International Finance (FIF) kepada Sdri. WINDARTI dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Sdri. WINDARTI, selanjutnya oleh Sdri. WINDARTI Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember, pembayaran dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan cara mentransfer ke Rek FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian, sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan dan sisanya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE yang diterima Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan menggunakan nama Sdri. WINDARTI ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membantu pemufakatan kerjasama antara Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------- |