| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa DIMAS NUR WIYONO BIN SLAMET pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Makam Kembang Kuning Jalan Kembang Kuning No.1 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi online Slot melalui situs website “PRAGMATIC 88 – GATES OF OLYMPUS 1000", yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa deposit dengan menggunakan QRIS yang dihubungkan dengan akun DANA milik terdakwa dengan tujuan supaya terdakwa memiliki modal awal permainan, setelah terdakwa melakukan deposit uang tersebut maka terdakwa memiliki modal yang nantinya dapat dipergunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online jenis Pragmatic;
- Bahwa langkah selanjutnya untuk melakukan permainan judi online jenis slot yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan membuka di browser google chrome menggunakan lalu melakukan pencarian "PRAGMATIC 88" selanjutnya masuk dengan mengetik Username / ID yaitu: “Ndemong112” dan paswordnya “ndemong2”, kemudian memilih Judi Jenis Slot "PRAGMATIC 88" dan memilih jenis permainan "GATES OF OLYMPUS 1000", setelah layar handphone terdakwa muncul gambar permainan judi Pragmatic kemudian terdakwa memulai permainan judi tersebut dengan cara memainkan SPIN satuan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas Kepolisian sehingga pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 19.30 wib, saksi SACHYUDI IMAM, SH dan saksi FEBIAN LASADEWA KUNCORO, SH beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Wonokromo Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika di Traffic Light Simpang 4 Diponegoro Jalan Diponegoro Cilowung Kecamatan wonokromo kota Surabaya, dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix type HOT 40i. warna Biru. Ram 8 Gb, Room 256 Gb yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut;
- Bahwa permainan judi jenis slot Online “Pragmatic 88-Gates Of Olympus 1000” yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa DIMAS NUR WIYONO BIN SLAMET pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Makam Kembang Kuning Jalan Kembang Kuning No.1 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi online Slot melalui situs website “PRAGMATIC 88 – GATES OF OLYMPUS 1000", yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa deposit dengan menggunakan QRIS yang dihubungkan dengan akun DANA milik terdakwa dengan tujuan supaya terdakwa memiliki modal awal permainan, setelah terdakwa melakukan deposit uang tersebut maka terdakwa memiliki modal yang nantinya dapat dipergunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online jenis Pragmatic;
- Bahwa langkah selanjutnya untuk melakukan permainan judi online jenis slot yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan membuka di browser google chrome menggunakan lalu melakukan pencarian "PRAGMATIC 88" selanjutnya masuk dengan mengetik Username / ID yaitu: “Ndemong112” dan paswordnya “ndemong2”, kemudian memilih Judi Jenis Slot "PRAGMATIC 88" dan memilih jenis permainan "GATES OF OLYMPUS 1000", setelah layar handphone terdakwa muncul gambar permainan judi Pragmatic kemudian terdakwa memulai permainan judi tersebut dengan cara memainkan SPIN satuan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah);
- Bahwa permainan judi jenis slot Online “Pragmatic 88-Gates Of Olympus 1000” yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------ |