Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Asis Mianingsih
2.Subari
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asis Mianingsih
2Subari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.444.142,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 159.931.000-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   58.513.142 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 218.444.142,-

(Dua Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan Rumah  Nomor Reg : 648/65/436.9.7/2017 Luas : 200 M2 atas nama Asis Mianingsih yang terletak di Krembangan Jaya Selatan 1/29, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan Rumah  Nomor Reg : 648/65/436.9.7/2017 Luas : 200 M2 atas nama Asis Mianingsih yang terletak di Krembangan Jaya Selatan 1/29, Surabaya, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak