Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.Bth/2026/PN Sby HJ ULFA FATHONAH 1.ALWIN CAHYADI
2.SUNANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ ULFA FATHONAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husnul yaqin,S.HHJ ULFA FATHONAH
Tergugat
NoNama
1ALWIN CAHYADI
2SUNANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang benar dan mempuyai ihtikat baik ;
  3. Membatalkan penetapan eksekusi No. 9/Pdt.Eks.Rl/2026/Pn.Sby, karena tidak mempuyai hukum menggikat;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04791, Luas 432 M2, a/n Hj Ulfa Fathonah yang terletak di Jl. Kalisari Damen 59, Kel Kalisari. Kec Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan batas-batas:

Sebelah utara : rumah milik bpk Lukman Hakim

Sebelah selatan: Jl. Kalisari Damen

Sebelah timur: rumah milik H Juki

Sebelah barat: rumah milik ibu Zulaikha

sah secara hukum milik Pewalan;

  1. Menyatakan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04791, Luas 432 M2, a/n Hj Ulfa Fathonah yang terletak di Jl. Kalisari Damen 59, Kel Kalisari. Kec Mulyorejo, Kota Surabaya, dari Pelawan kepada Terlawan II cacat hukum dan tidak mempuyai hukum menggikat;
  2. Menyatakan jaminan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04791, Luas 432 M2, a/n Hj Ulfa Fathonah yang terletak di Jl. Kalisari Damen 59, Kel Kalisari. Kec Mulyorejo, Kota Surabaya, yang dijaminkan oleh Terlawan II kepada Turut Terlawan III cacat hukum dan tidak mempuyai hukum menggikat;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Turut Terlawan V atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04791, Luas 432 M2, a/n Hj Ulfa Fathonah yang terletak di Jl. Kalisari Damen 59, Kel Kalisari. Kec Mulyorejo, Kota Surabaya, yang dijaminkan oleh Terlawan II kepada Turut Terlawan III cacat hukum dan tidak mempuyai hukum menggikat;
  4. Menyatakan grose risalah lelang nomor: 578/10.01/2025-01 tanggal 05 Agustus 2025, cacat hukum dan tidak mempuyai hukum menggikat;
  5. Menghukum para Terlawan I, II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika para Terlawan I, II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum para Terlawan I, II dan para Turut Terlawan I, II, III, IV, V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum para Terlawan I, II dan para Turut Terlawan I, II, III, IV, V tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak