Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Fajar Nugraha PT K-24 Indonesia Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fajar Nugraha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRO SUSILO TRIYUWONO, SHI.Fajar Nugraha
Tergugat
NoNama
1PT K-24 Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan pelanggaran ketenagakerjaan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian atau hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus yaitu:
  1. Kerugian Materiil

Kerugian berupa pesangon dan ganti rugi sisa masa Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau Pengusiaran secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, sebagai berikut:

Hak PENGGUGAT

Pesangon akibat PHK

Ganti Rugi Sisa Masa Kontrak
Sesuai PKWT

 

Pesangon 1x gaji

Rp 4.700.000 x 1 = Rp 4.700.000,00

 

(empat juta tujuh ratus ribu rupiah)

Ganti kerugian sisa masa PKWT dari bulan maret 2024 sampai dengan April 2025

Rp 4.700.000,00 x 13 =

Rp 61.100.000,00

(enam puluh satu juta seratus ribu rupiah)

Total

Rp. 65.800.000,00

(enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)

 

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian immateriil berupa penderitaan psikis dan traumatik akibat perlakuan semena-mena oleh TERGUGAT serta adanya penghinaan terhadap kedudukan, harkat dan martabat karena pemaksaan kehendak dan pengabaian hak PENGGUGAT yang dilakukan oleh  TERGUGAT. Atas kerugian ini, PENGGUGAT menetapkan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 25.000.000,00 ( duapuluh lima juta rupiah);

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, ataupun kasasi dari tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan terhitung semenjak Putusan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak