Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
972/Pdt.Bth/2025/PN Sby EMMANUEL DJABAH SOEKARNO AGUS SETIAWAN, JONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 972/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMMANUEL DJABAH SOEKARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRDIAN SAPUTRA, SH.,M.HumEMMANUEL DJABAH SOEKARNO
Tergugat
NoNama
1AGUS SETIAWAN, JONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan perlawanan Pelawan sita eksekusi sebagai pihak adalah tepat dan  beralasan ;

2. Menyatakan Pelawan sita eksekusi adalah Pelawan sita eksekusi yang jujur ;

3. Menyatakan secara hukum :

3.1. Akta “Perjanjian Pengakhiran Sengketa” ( Perdamaian ), No. 30, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ;

3.2. Akta “Perjanjian”, No. 31, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ;

 

3.3. Akta “Pencabutan”, No. 34, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ;

3.4. Akta “Kuasa Untuk Menjual”, No. 35, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ;

3.5. Akta “Kuasa Untuk Menjual”, No. 36, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ;

adalah sah dan mengikat para pihak ;

4.  Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi atas

4.1 1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal  di Jalan Opak No. 38 Surabaya ;

4.2 1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan  Graha Family Blok U, No. 2 Surabaya ;

4.3 1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan  Graha Family Blok U, No. 3 Surabaya ;

4.4 1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan  Graha Family Blok U, No. 4 Surabaya ;

dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor  : 22 / EKS / 2024 / PN.Sby, jo. Nomor : 680/Pdt.G/1995/PN.Sby. Tanggal 13 Agustus 2024 adalah tidak sah dan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga sita eksekusinya tersebut haruslah diangkat atau dicabut;

5. Menyatakan Non Executable terhadap Penetapan Eksekusi Nomor  : 22 / EKS / 2024/ PN.Sby, Tertanggal 13 Agustus 2024 ;

6.  Menyatakan bahwa putusan yang menjadi dasar sita eksekusi adalah non-executable karena antara Pelawan dan Terlawan membuat akta pencabutan dan akta perdamaian yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ;

7.  Menyatakan secara hukum terhadap Putusan Tanggal 16 Oktober 1996, Nomor : 680 / Pdt.G / 1995 / PN.Sby tidak pernah ada ;

8.  Menyatakan sita eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 Agustus 2024 berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor  : 22/Eks/2024/PN.Sby. dan Penetapan Eksekusi tanggal 13 Agustus 2024, Nomor  : 22 / EKS / 2024 / PN.Sby, Tertanggal 13 Agustus 2024 Jo. Nomor : 680/Pdt.G/1995/PN.Sby ; atas objek :

8.1 1 ( satu ) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Jalan Opak No. 38 Surabaya ;

8.2 1 ( satu ) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan  Graha Family Blok U, No. 2 Surabaya ;

8.3 1 ( satu ) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan  Graha Family Blok U, No. 3 Surabaya ;

8.4 1 ( satu ) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan  Graha Family Blok U, No. 4 Surabaya ;

     adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga sita eksekusinya ( penyitaannya ) tersebut di atas haruslah diangkat atau dicabut ;

  9. Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi mengalami kerugian akibat sita eksekusi tersebut;

10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi ;

11.  Menghukum Terlawan eksekusi untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak