Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH FEBRIANTO bin SARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 442/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1466 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO bin SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1048 /Eoh.2/03/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

       Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FEBRIANTO Bin SARJONO

Grobogan

22 tahun / 12 Februari 2004

Laki-laki

Indonesia

Dusun Ngrijo RT.04 RW.04 Kec. Grobogan Kab. Grobokan Jawa Tengah

Islam

Karyawan Swasta

SD

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan tanggal 04 Februari 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 16 Maret 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan tanggal 21 Maret 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa FEBRIANTO Bin SARJONO pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Wonorejo Selatan Kav. 09 RT.02 RW.08 Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja dan tinggal di rumah saksi M. ILHAM RAKANDA ARI B di Jl. Wonorejo Selatan Kav. 09 RT.02 RW.08 Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya, selanjutya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB ketika terdakwa melihat saksi M. ILHAM RAKANDA ARI B sedang tertidur, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi M. ILHAM RAKANDA ARI B secara melawan hukum, kemudian tanpa sepengetahuan saksi M. ILHAM RAKANDA ARI B, terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada diatas meja, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Infinix  GT30 pro warna silver dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A36 warna putih yang berada di samping saksi M. ILHAM RAKANDA ARI B, setelah itu terdakwa segera keluar dari dalam rumah dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam merah Nopol L 6952 VX menuju ke daerah Grobogan Jawa Tengah, hingga akhirnya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi ROMZI AWADI bersama anggota Reskrim Polsek Rungkut sewaktu terdakwa berada di daerah Purwodadi Jawa Tengah;       
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M. ILHAM RAKANDA ARI B mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya