Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby santoso CV. SUMBER KARUNIA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ARIFIN, SHsantoso
Tergugat
NoNama
1CV. SUMBER KARUNIA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No: 046/SK/HC-SKA/IV/2025 tertanggal 5 Mei 2025  tidak sah dan batal demi hukum
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum putus.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat di CV. Sumber Karunia Abadi (SKA) yang beralamat di JL.Puntir Pakem Rt.003 Rw.015, Desa Martopuro, Kecamatan Puwosari, Kabupaten Pasuruan Kode Pos ( 67162 )
  5. Menghukum Tergugat  membayar Upah Penggugat dari Bulan Mei 2025 sampai dengan Bulan Desember 2025 yaitu sebesar Rp. 4.866.890,- X 7 ( bulan ) = Rp. 34.068.230,- ( tiga puluh empat juta enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah )
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak