Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah putus karena PHK oleh TERGUGAT.
- Menyatakan PHK yang dilakukan TERGUGAT tidak sah dan bertentangan dengan Hukum.
- Menyatakan Surat Anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 25/PHI/IV/2025 tanggal 21 April 2025 Tidak Beralasan Hukum dan dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas
- Uang Pesangon (UP) 9 x 7.286.869 = Rp. 65.581.821 (Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua puluh Satu Rupiah)
- Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK) 5 x 7.286.869 = Rp. 36.434.345 (Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
- Uang Penggantian Hak (UPH) (7.286.869 : 25) x 3 = Rp. 874.424 9Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
- Gaji selama 2 bulan (Desember 2024 & Januari 2025) 2 x 7.286.869 = Rp. 14.573.738 (Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)
yang di total sebesar Rp. 117.464.328,- (Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang totalnya sebesar Rp. 117.464.328,- (Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|