| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian IBU PEMOHON atas nama SRI SOEPIJATI, yang lahir di Surabaya tanggal 21 April 1933 dan telah meninggal dunia di Surabaya tanggal 23 September 1982, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SRI SOEPIJATI, yang lahir di Surabaya tanggal 21 April 1933 dan telah meninggal dunia di Surabaya tanggal 23 September 1982 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|