Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1962/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH NOVRISAL RACHMAD Bin RACHMAD SIDARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1962/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4686/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRISAL RACHMAD Bin RACHMAD SIDARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 5103 / M.5.10 / Eoh.2 / 08 / 2025

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

NOVRISAL RACHMAD Bin RACHMAD SIDARTA.

Situbondo.

37 tahun / 21 November 1987.

Laki-laki.

Indonesia.

Jln. Srikaya No. 4, RT. 004, RW. 002, Kel. Tambaksari, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Atau di Perum Graha Kota Blok B1 No. 09, Kel. Suko, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo ;

Islam.

Karyawan Swasta (Freelance).

SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :

Terdakwa di tahan di RUTAN :

  • Penyidik sejak tanggal 22 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juli 2025.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2025.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 07 September 2025.
  1. Dakwaan  :

Pertama :

------------Bahwa terdakwa NOVRISAL RACHMAD Bin RACHMAD SIDARTA pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban SYAIFULLOH ARIF di Jalan Hayam Wuruk 1 No. 104, RT. 007, RW. 011 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara diantaranya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April 2023, di rumah saksi korban SYAIFULLOH ARIF di Jalan Hayam Wuruk 1 No. 104, RT. 007, RW. 011 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya, saksi korban dan terdakwa bertemu, saat itu saksi korban bercerita kepada terdakwa bila sebelumnya sekitar sejak tahun 2020, saksi korban dan keluarganya punya permasalahan investasi atau menjadi korban investasi bodong di koperasi Pemasaran Serba Usaha Joper Insan Mandiri Kediri hingga mencapai total sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang modal dan keuntungannya tidak pernah saksi korban dan keluarganya peroleh. Bahwa dari situ, kemudian terdakwa berbohong mengatakan kepada saksi korban jika terdakwa kenal dengan pengurus Koperasi Joper di Kediri, padahal terdakwa sebelumnya tidak ada yang kenal dengan pengurus Koperasi Joper Kediri, dan terdakwa berjanji akan membantu proses pengembalian modal investasi serta ganti rugi milik saksi korban dengan syarat terdakwa meminta dana operasional, kemudian saksi korban tergerak hatinya mau dengan persyaratan terdakwa, lalu saksi korban pertama kali meyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa ;
  • Bahwa kemudian berikutnya, terdakwa beberapa kali secara bertahap meminta tambahan uang kepada saksi korban dengan martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan diantaranya yaitu terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi korban sebagai karyawan Kejaksaan Surabaya. Menginfokan melalui chat bahwa dana operasional digunakan pengurusan di Polda Jatim, di Kejaksaan bahkan pengurusan barang bukti yang sedang disita kejaksaan. Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban telah bertemu dengan sesorang bernama RAHMAN MAULANA Als YUDI pendana dari Koperasi Joper Kediri sekaligus menunjukkan kepada saksi korban Surat Pernyataan Ganti Rugi Uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tertanggal 25 Juni 2023 tertanda RAHMAN MAULANA Als YUDI selaku pihak koperasi Joper Kediri dan NOVRISAL. R, S.H., M.H yang intinya pihak pertama memberikan ganti rugi sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atas kerugian sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang menunggu selama 3 tahun sejak tahun 2020 untuk saksi korban. Terdakwa juga mengirim pesan WA (WhatsApp) ke saksi korban meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk melobi kantor pusatnya karena terdakwa mau dipindah ke Divisi Perlengkapan Senjata di Banjarmasin, kalau dipindahtugaskan nanti malah tidak bisa mengurus kasus saksi korban di Kopersi Joper Kediri, uang tersebut agar terdakwa tidak dipindah tugaskan. Terdakwa juga menyampaian pesan WA (WhatsApp) kepada saksi korban, bahwa telah menerima barang jaminan dari RAHMAN MAULANA Als YUDI berupa 1 (satu) unit mobil mewah dengan mengirimkan foto seorang petugas kejaksaan menunjuk mobil biru, mobil tersebut yang diterangkan oleh terdakwa adalah jaminan yang saat itu sudah ada pembeli, sehingga akhirnya saksi korban tergerak hatinya menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu ;

No.

Tanggal

Jumlah Rp.

Ket.

1.

26 Mei 2023

50.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

2.

14 Juni 2023

10.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

3.

19 Juni 2023

10.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

4.

27 Juni 2023

20.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

5.

22 Juli 2023

2.500.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

6.

29 Juli 2023

20.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

7.

2 Agustus 2023

15.000.000,-

Tunai.

8.

27 Agustus 2023

2.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

9.

30 Agustus 2023

3.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

10.

12 September 2023

80.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

11.

18 September 2023

30.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

12.

21 September 2023

15.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

13.

3 Oktober 2023

15.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

14.

9 November 2023

20.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

  • Bahwa kemudian tanggal 23 Oktober 2024 dan 25 Oktober 2024, saksi korban mengirimkan 2 (dua) kali Surat Somasi kepada terdakwa untuk pengembalian uang operasionalnya, namun terdakwa tidak merespon serta keberadaannya selalu berpindah tempat ;
  • Bahwa kemudian karena sudah terlalu sering dimintai uang dan tidak ada perkembangan serta terdakwa semakin sulit dicari, akhirnya pada tanggal 1 Februari 2025 saksi korban menemukan keberadaan terdakwa di rumah kontrakannya di Sidoarjo, saat itu terdakwa membuat surat pernyataan yang mana bersedia mengembalikan uang operasional milik saksi korban sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) namun ternyata sampai sekarang tidak dikembalikan ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SYAIFULLOH ARIF mengalami kerugian sebesar Rp. 307.000.000,- (tiga ratus tujuh juta rupiah) ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------------Bahwa terdakwa NOVRISAL RACHMAD Bin RACHMAD SIDARTA pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban SYAIFULLOH ARIF di Jalan Hayam Wuruk 1 No. 104, RT. 007, RW. 011 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April 2023, di rumah saksi korban SYAIFULLOH ARIF di Jalan Hayam Wuruk 1 No. 104, RT. 007, RW. 011 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya, saksi korban dan terdakwa bertemu, saat itu saksi korban bercerita kepada terdakwa bila sebelumnya sekitar sejak tahun 2020, saksi korban dan keluarganya punya permasalahan investasi atau menjadi korban investasi bodong di koperasi Pemasaran Serba Usaha Joper Insan Mandiri Kediri hingga mencapai total sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang modal dan keuntungannya tidak pernah saksi korban dan keluarganya peroleh. Bahwa dari situ, kemudian terdakwa berbohong mengatakan kepada saksi korban jika terdakwa kenal dengan pengurus Koperasi Joper di Kediri, padahal terdakwa sebelumnya tidak ada yang kenal dengan pengurus Koperasi Joper Kediri, dan terdakwa berjanji akan membantu proses pengembalian modal investasi serta ganti rugi milik saksi korban dengan syarat terdakwa meminta dana operasional, kemudian saksi korban tergerak hatinya mau dengan persyaratan terdakwa, lalu saksi korban pertama kali meyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa ;
  • Bahwa kemudian berikutnya, terdakwa beberapa kali secara bertahap meminta tambahan uang kepada saksi korban dengan berbagai alasan, seperti bahwa dana operasional digunakan pengurusan di Polda Jatim, di Kejaksaan bahkan pengurusan barang bukti yang sedang disita kejaksaan. Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban telah bertemu dengan sesorang bernama RAHMAN MAULANA Als YUDI pendana dari Koperasi Joper Kediri sekaligus menunjukkan kepada saksi korban Surat Pernyataan Ganti Rugi Uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tertanggal 25 Juni 2023 tertanda RAHMAN MAULANA Als YUDI selaku pihak koperasi Joper Kediri dan NOVRISAL. R, S.H., M.H yang intinya pihak pertama memberikan ganti rugi sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atas kerugian sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang menunggu selama 3 tahun sejak tahun 2020 untuk saksi korban. Terdakwa juga mengirim pesan WA (WhatsApp) ke saksi korban meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- dengan alasan untuk melobi kantor pusatnya karena terdakwa mau dipindah ke Divisi Perlengkapan Senjata di Banjarmasin, kalau dipindahtugaskan nanti malah tidak bisa mengurus kasus saksi korban di kopersi Joper Kediri, uang tersebut agar terdakwa tidak dipindah tugaskan. Terdakwa juga menyampaian pesan WA (WhatsApp) kepada saksi korban, bahwa telah menerima barang jaminan dari RAHMAN MAULANA Als YUDI berupa 1 (satu) unit mobil mewah dengan mengirimkan foto seorang petugas kejaksaan menunjuk mobil biru, mobil tersebut yang diterangkan oleh terdakwa adalah jaminan yang saat itu sudah ada pembeli, sehingga akhirnya saksi korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu ;

No.

Tanggal

Jumlah Rp.

Ket.

1.

26 Mei 2023

50.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

2.

14 Juni 2023

10.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

3.

19 Juni 2023

10.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

4.

27 Juni 2023

20.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

5.

22 Juli 2023

2.500.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

6.

29 Juli 2023

20.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

7.

2 Agustus 2023

15.000.000,-

Tunai.

8.

27 Agustus 2023

2.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

9.

30 Agustus 2023

3.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

10.

12 September 2023

80.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

11.

18 September 2023

30.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

12.

21 September 2023

15.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

13.

3 Oktober 2023

15.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

14.

9 November 2023

20.000.000,-

Transfer ke BRI Re. 764701005898532 an. NOVRIZAL RACHMAD.

  • Bahwa kemudian tanggal 23 Oktober 2024 dan 25 Oktober 2024 saksi korban mengirimkan 2 (dua) kali Surat Somasi kepada terdakwa untuk pengembalian uang operasionalnya, namun terdakwa tidak merespon serta keberadaannya selalu berpindah tempat ;
  • Bahwa kemudian karena sudah terlalu sering dimintai uang dan tidak ada perkembangan serta terdakwa semakin sulit dicari, akhirnya pada tanggal 1 Februari 2025 saksi korban menemukan keberadaan terdakwa di rumah kontrakannya di Sidoarjo, saat itu terdakwa membuat surat pernyataan yang mana bersedia mengembalikan uang milik saksi korban sebesar Rp. 350.000.000,- namun ternyata sampai sekarang tidak dikembalikan ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SYAIFULLOH ARIF mengalami kerugian sebesar Rp. 307.000.000,- (tiga ratus tujuh juta rupiah) ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 20 Agustus 2025

Penuntut Umum

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya