Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1457/Pdt.G/2025/PN Sby ASAD BA’AGIL MARIE alias MARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1457/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASAD BA’AGIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SubagyoASAD BA’AGIL
Tergugat
NoNama
1MARIE alias MARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 2
2LURAH KELURAHAN PENELEH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah orang yang berhak atas Obyek Pekara tersebut.
  3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebagaimana menurut hitungan di atas, dan uang sewa untuk selanjutnya terhitung sejak tahun 2026 dan seterusnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap tahun sampai dengan Tergugat mengosongkan Obyek Perkara tersebut.
  5. Menghukum Tergugat serta siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan Obyek Perkara tersebut dan jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian atau pihak swasta yang diberikan kuasa oleh Penggugat untuk melaksanakan pengosongan Obyek Perkara tersebut.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan ini sampai dengan Tergugat mengosongkan Obyek Perkara tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat.
  7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 872 / Kelurahan Peneleh, Surat Ukur tanggal 13-07-1999 No. 66/Peneleh/1999, luas 134 m2, atas nama ARIEF SOEHARTO cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk kepada putusan Pengadilan dalam perkara ini.
  9. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak