| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya, dikarenakan Tergugat melakukan Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 huruf (b) jo Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan PHK;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak – hak Para Penggugat sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, yaitu berupa Uang pesangon sebesar : 1 (satu ) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, Uang penghargaan masa kerja sebesar : 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 dan Uang penggantian hak ( berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 619.518.562,56;- (Enam Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Puluh Enam Sen)
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan (upah selama proses perselisihan PHK) yaitu upah bulan Pebruari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 (Upah Proses selama 6 bulan), yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 350.340.654,84;-(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat rupiah Delapan puluh Empat sen)
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|