| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
- MUIS sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3527050107900659, Kartu Keluarga No. 3578172301240003, Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-02042024-0050;
- MOH. MUIS sebagaimana Kutipan Akta Nikah PEMOHON No. 1334/60/XI/2015;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah MUIS berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3527050107900659 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 23 Januari 2024;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|