Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa ABDILLAH ACHMAD Bin ACHMAD ZAINIB, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Depan Kost Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah menerima 1 (satu) paket kardus yang berisi satu plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±67,851 gram dari Ekspedisi Lion Parcel milik kakak terdakwa yaitu Fandi Achmad (DPO) dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib saat terdakwa berada di dalam kamar kost nya didatangi oleh kakak terdakwa yaitu Fandi Achmad yang meminta kepada terdakwa untuk menunggu paketan dari orang Lapas yang bernama Androw di Gang Depan Kost Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya, kemudian terdakwa menunggu di depan kost Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya lalu sekira pukul 14.30 Wib ada mobil Ekspedisi Lion Parcel berhenti di depan kos, setelah itu terdakwa menghampiri mobil Ekspedisi dan mengambil paketan yang dikirim oleh Ekspedisi Lion Parcel tersebut, selanjutnya setelah menerima paket dan paket tersebut akan diberikan kepada Fandi Achmad terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra, saksi Yogy Indra Yudistira beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kardus yang berisi satu plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±67,851 gram pada kedua tangan terdakwa saat berada di Gang depan kost Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya, kemudian 1 (satu) buah handphone ditemukan di dalam kamar kost nomor 2 Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya;
- Bahwa terdakwa mengetahui jika paket yang diambil dari Ekspedisi Lion Parcel tersebut berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa juga mengetahui jika 2 (dua) minggu sebelumnya terdakwa mendengar Fandi Achmad berkomunikasi dengan Androw membahas masalah transaksi Narkotika jenis sabu, selain itu sebelumnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 terdakwa diberi oleh Fandi Achmad 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu di kamar kost nomor 5 Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya yang kemudian dikonsumsi oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05547/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Abdillah Achmad Bin Achmad Zainib, Nomor: 16357/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±67,851 gram dan sisa labfor dengan berat netto ±67,832 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ABDILLAH ACHMAD Bin ACHMAD ZAINIB, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Depan Kost Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal dari saksi Oki Ari Saputra selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya beserta Anggota lainnya yang mendapat informasi dari beacukai adanya pengiriman satu buah paket yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu ke Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya dan pengiriman paket melalui ekspedisi Lion Parcel, atas informasi tersebut saksi Oki Ari Saputra beserta satu tim melakukan control delivery atas pengiriman satu buah paket tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Gang Depan Kost Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya, satu buah paket yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa Abdillah Achmad, setelah terdakwa menerima paket selanjutnya saksi Oki Ari Saputra beserta satu tim diantaranya ada saksi Yogy Indra Yudistira melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kardus yang berisi satu plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±67,851 gram pada kedua tangan terdakwa saat berada di Gang depan kost Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya, kemudian 1 (satu) buah handphone ditemukan di dalam kamar kost nomor 2 Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 88 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05547/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Abdillah Achmad Bin Achmad Zainib, Nomor: 16357/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±67,851 gram dan sisa labfor dengan berat netto ±67,832 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------- |