| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah merupakan Ahli Waris yang sah dari Almarhum SOEBIANTO DJAJAWIKARTO atau dikenal juga sebagai Almarhum SOEBIANTO DJAJAWIKARTA dan satu-satunya yang berhak atas seluruh Harta Peninggalannya, termasuk kepemilikan atas 25% (dua puluh lima persen) sero di CV. MARGA MULJA ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar/Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (BW), dengan melakukan beberapa perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
- TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, telah menghentikan operasional CV. MARGA MULJA secara melanggar/melawan hukum dengan memindahkan seluruh benda bergerak dan merobohkan/memusnahkan bangunan pabrik milik (aset) CV. MARGA MULJA secara tanpa hak dan melawan hukum, karenanya tindakan PARA TERGUGAT telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian CV. MARGA MULJA Nomor 36 tertanggal 31 Mei 1966 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris NJOO SIOE LIEP, Notaris di kota Surabaya ;
- TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV (PARA TERGUGAT) telah menggunakan secara tanpa hak dan melawan hukum merek milik CV. MARGA MULJA dan merek milik pribadi PENGGUGAT yang kesemuanya telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan dari negara, sehingga tindakan PARA TERGUGAT melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis ; dan
- TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV (PARA TERGUGAT) telah melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum dengan cara penyesatan terhadap konsumen dengan menggunakan label dan merek milik CV. MARGA MULJA dan merek milik pribadi PENGGUGAT seolah-olah merupakan produk CV. MARGA MULJA padahal adalah produk dari TERGUGAT IV, sehingga tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f UU Perlindungan Konsumen ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk mengembalikan keadaan pabrik berikut dengan seluruh benda baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik CV. MARGA MULJA yang beralamat di Jl. Pesapen Selatan No. 23-25 Kelurahan Krembangan selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya (Restitutio in integrum) sama seperti keadaan sebelum tanggal 5 Oktober 2024 sebagaimana yang tercatat dalam Neraca (Standar) CV. MARGA MULJA per tanggal 31 Januari 2025, yaitu :
- 13 (tiga belas) unit Mesin Produksi Miesoa, 2 (dua) unit Kompresor, dan 2 (dua) unit Hand Forklift/Hand Pallet seluruhnya bernilai Rp 631.426.500,00 (enam ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
- Instalasi Listrik dengan biaya pemasangan sebesar Rp 85.596.500,00 (delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
- 2 (dua) alat transportasi/kendaraan pengangkut, berupa :
- 1 (satu) Truck Toyota Dyra Tahun 2014 Nopol L 8718 GB ;
- 1 (satu) Pick Up Mitsubishi L300 Tahun 2012 Nopol L 9920 CD,
yang seluruhnya bernilai Rp 318.150.000,00 (tiga ratus delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Investaris Kantor senilai Rp 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;
- Investaris Pabrik senilai Rp 7.525.400,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Tepung Cakra Kembar kemasan 25 kg (dua puluh lima kilogram) sebanyak 100 (seratus) karung dengan harga satuan senilai Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
- Tepung Seagull kemasan 25 kg (dua puluh lima kilogram) sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung dengan harga satuan senilai Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) ; dan
- 8 (delapan) Unit CCTV seluruhnya bernilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
- UANG ATAU SETARA KAS :
- Kas dari Bank tahun 2025 sebesar Rp 2.127.132.915,00 (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua sembilan ratus lima belas rupiah) ;
- Modal keseluruhan senilai Rp 2.639.813.833,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
- Laba rugi ditahan sebesar Rp 524.308.169,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) ;
- Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) in casu Merek milik PENGGUGAT dan CV. MARGA MULJA dengan royalty ditaksir sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ;
- Keuntungan yang hilang selama tahun 2025 hingga Maret 2026 yang diperkirakan mencapai sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Sehingga total keseluruhannya mencapai sebesar Rp 7.203.828.317,00 (tujuh milyar dua ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), secara sekarela paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara a quo dibacakan ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk melanjutkan kegiatan operasional produksi CV. MARGA MULJA seperti semula;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menyerahkan Laporan Neraca dan Keuangan CV. MARGA MULJA untuk tahun buku per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diucapkannya putusan dalam perkara a quo kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV (PARA TERGUGAT) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil dengan total sebesar Rp 22.503.828.317,00 (dua puluh dua milyar lima ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 7.503.828.317,00 (tujuh milyar lima ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diucapkannya putusan dalam perkara a quo ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, yaitu :
- Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam, dan tertancap di atasnya yang karena sifatnya dianggap sebagai benda tidak bergerak yang terletak di Jl. Ngelom Megari No. 601, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo beserta seluruh benda yang karena sifatnya dianggap benda bergerak yang tercatat menjadi aset CV. MARGA MULJA yang secara fisik dikuasasi dan dimanfaatkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV (PARA TERGUGAT) ;
- Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam, dan tertancap di atasnya yang karena sifatnya dianggap sebagai benda tidak bergerak yang terletak di Jl. Pesapen Selatan No. 25 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01164/Kel. Krembangan Selatan Tahun 2015, berdasarkan Surat Ukur tanggal 16 Juni 2015 No. 00047/Krembangan Selatan/2015, seluas 1271 m2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) yang tertulis atas nama NANNY WIDYANINGSIH, VEME WIDYARINI, dan VEVE WIDYAWATI (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) yang secara fisik dikuasai dan dimanfaatkan oleh TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT I ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT dan/atau PARA TURUT TERGUGAT terlambat atau lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo baik sebagian ataupun seluruhnya, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo dibacakan hingga putusan perkara a quo dilaksanakan seluruhnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verset), Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) dari PARA PENGGUGAT dan/atau PARA TURUT TERGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini secara tanggung renteng.
|