Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1318/Pdt.G/2024/PN Sby Lesmono Tjondro PT. BANK UOB INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1318/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lesmono Tjondro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eddy Purwanto, SHLesmono Tjondro
Tergugat
NoNama
1PT. BANK UOB INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah secara hukum perjanjian kredit nomor 31 tanggal 18 September 2019 yag dibuat oleh Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH Notaris di Surabaya ;
  • Menyatakan sah secara hukum perubahan perjanjian kredit nomor 2020/0654 tanggal 12 Juni 2020 yag dibuat oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT.
  • Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan inmateriil kepada PENGGUGAT atas tindakan penghentian fasilitas kredit rekening koran (KRK), dengan perincian :
  1. Ganti rugi materiil    Rp 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah).
  2. Ganti rugi inmateriil Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus lima belas rupiah).
  • Menghukum kepada TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 04796/Kelurahan Tanah Kalikedinding, Surat Ukur Nomor 00393/Tanah Kalikedinding/2015 tanggal 10 Maret 2015 seluas 278 m2, terletak di jalan Kedinding Tengah Jaya II Timur Kav. 16 Kota Surabaya atas nama Lesmono Tjondro.
  • Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak