Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian kredit nomor 31 tanggal 18 September 2019 yag dibuat oleh Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH Notaris di Surabaya ;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan perjanjian kredit nomor 2020/0654 tanggal 12 Juni 2020 yag dibuat oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT.
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan inmateriil kepada PENGGUGAT atas tindakan penghentian fasilitas kredit rekening koran (KRK), dengan perincian :
- Ganti rugi materiil Rp 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah).
- Ganti rugi inmateriil Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus lima belas rupiah).
- Menghukum kepada TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 04796/Kelurahan Tanah Kalikedinding, Surat Ukur Nomor 00393/Tanah Kalikedinding/2015 tanggal 10 Maret 2015 seluas 278 m2, terletak di jalan Kedinding Tengah Jaya II Timur Kav. 16 Kota Surabaya atas nama Lesmono Tjondro.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|