Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
935/Pdt.P/2026/PN Sby TUMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 935/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Memperbaki Nama OrangTua Laki-laki/Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya:
    1. Nama Orangtua Laki-laki tertulis TOYIB tercatat dalam dokumen Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON yang seharusnya benar tertulis nama TAYIB sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah PEMOHON No. 340/11/XI/1989 tertulis Nama OrangTua Laki-laki/Ayah Pemohon tertulis TAYIB yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Balongpanggang Kab. Gresik.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama OrangTua Laki-laki/Ayah Pemohon PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-06042026-0050 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 06 April 2026; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak