| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa RUDI LUDFIANTO Als RUDI AMBON Bin MASLUD pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lapas Klas I Surabaya di Porong Jl. Pemasyarakatan No. 1, Macan Mati Kebonagung, kec. Porong Kabupaten Sidoarjo, sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa sebelumnya pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di Kost Bungurasih Timur Rt. 11 Rw. 01 Waru Kab. Sidoarjo, anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi SULTAN ALIF PERNANDA Bin SUYONO, selajutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi SULTAN ALIF PERNANDA Bin SUYONO ditemukan :
- 5 (lima) kantong plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- ± 19,645 (sembilan belas koma enam ratus empat puluh lima) gram;
- ± 19,718 (sembilan belas koma tujuh ratus delapan belas) gram;
- ± 19,744 (sembilan belas tujuh ratus empat puluh empat) gram;
- ± 9,741 (sembilan koma tujuh ratus empat puluh satu) gram;
- ± 9,741 (sembilan koma tujuh ratus empat puluh satu) gram;
- 2 (dua) kantong plastic klip yang berisi narkoyika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- ± 5,590 (lima koma lima ratus sembilan puluh) gram;
- ± 0,188 (nol koma seratus delapan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastic biji, daun dan batang dengan berat ± 3,314 (tiga koma tiga ratus empat belas) gram;
- 1 (satu) sendok plastic warna putih;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 3 (tiga) unit Handphone masing-masing :
- Merk Infinix warna coklat;
- Merk Oppo warna ungu;
- Merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) dompet warna coklat bermotif dan 1 (satu) kertas faper;
- 1 (satu) unit R2 merk honda Beat warna hitam dengan NoPol L-2181-AAF;
- Bahwa saksi SULTAN ALIF PERNANDA Bin SUYONO mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa RUDI LUDFIANTO Als RUDI AMBON Bin MASLUD sebanyak 5000 (lima ribu) gram atau 5 (lima) kilogram yang telah diranjau di daerah Bungurasih Waru Kab. Sidoarjo, kemudian atas perintah Terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 16 (enam belas) bungkus besar maupun kecil, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi SULTAN ALIF FERNANDA Bin SUYONO untuk meranjau Narkotika jenis sabu tersebut di daerah jalan Bungurasih Sidoarjo dan saksi SULTAN ALIF FERNANDA Bin SUYONO dalam menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SEPTIAN ANDRY D.P, dan saksi REDY TEGUH SAPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari saksi SULTAN ALIF FERNANDA Bin SUYONO terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya anggota Kepolisian Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meminta ijin kepada Kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk melakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap Terdakwa benar mengakui perbuatan tersebut dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. AHMAD (DPO) sebanyak 5000 (lima ribu) gram atau 5 (lima) kilogram yang telah diranjau, kemudian Terdakwa menghubungi saksi SULTAN ALIF FERNANDA Bin SUYONO untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01589/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik saksi SULTAN ALIF FERNANDA Bin SUYONO dengan nomor :
= 03107/2025/NNF,- s/d 03113/2025/NNF,- : berupa 7 (tujuh) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 84,367 (delapan puluh empat koma tiga ratus enam puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
= 03107/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 3,314 (tiga koma tiga ratus empat belas) gram adalah benar Ganja , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republuk Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |