Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Sby RAMISA POLRESTABES SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAMISA
Termohon
NoNama
1POLRESTABES SURABAYA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau menempati pekarangan/tanah milik orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan/atau Pasal 167 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP berubah menjadi Pasal 502 dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/124/III/RES.1.2./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka PEMOHON Tertanggal 26 Maret 2026;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dalam Surat Nomor : B/124/III/RES.1.2./2026/SATRESKRIM tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tertanggal 26 Maret 2026;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang muncul menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya