| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) PENGGUGAT/PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT/PELAWAN adalah pihak yang berkepentingan dan memiliki legal standing yang sah terhadap objek parate eksekusi hak tanggungan SHM No 187 diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 215m2 yang terletak di Jl. Tegalsari No 71, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Ukur No: 38/Tegalsari/2009 tanda-tanda batas: tembok-tembok:
- Utara : Mess Angkatan Laut
- Selatan : Rumah milik Madjri Moeksin
- Timur : Rumah milik Madjri Moeksin
- Barat : Jalan Raya Tegalsari
- Menyatakan bahwa rencana dan/atau pelaksanaan eksekusi/lelang parate eksekusi hak tanggungan yang dimohonkan oleh TERGUGAT I/TERLAWAN I terhadap pelaksanaan yang dilakukan oleh TERGUGAT II/TERLAWAN II terkait objek SHM No 187 diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 215m2 yang terletak di Jl. Tegalsari No 71, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Ukur No: 38/Tegalsari/2009 tanda-tanda batas: tembok-tembok:
- Utara : Mess Angkatan Laut
- Selatan : Rumah milik Madjri Moeksin
- Timur : Rumah milik Madjri Moeksin
- Barat : Jalan Raya Tegalsari
Dinyatakan cacat yuridis secara formil (prosedur) dan materiil (substansi);
- Menyatakan bahwa rencana dan/atau pelaksanaan eksekusi/lelang parate eksekusi hak tanggungan yang dimohonkan oleh TERGUGAT I/TERLAWAN I terhadap pelaksanaan yang dilakukan oleh TERGUGAT II/TERLAWAN II terkait objek SHM No 187 diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 215m2 yang terletak di Jl. Tegalsari No 71, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Ukur No: 38/Tegalsari/2009 tanda-tanda batas: tembok-tembok:
- Utara : Mess Angkatan Laut
- Selatan : Rumah milik Madjri Moeksin
- Timur : Rumah milik Madjri Moeksin
- Barat : Jalan Raya Tegalsari
Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang parate eksekusi a quo yang dimohonkan oleh TERGUGAT I/TERLAWAN I dan pelaksanaannya dilakukan oleh TERGUGAT II/TERLAWAN II harus dinyatakan tidak dapat diterapkan, ditunda, dan/atau dibatalkan terhadap PENGGUGAT/PELAWAN sebelum selesainya perkara nomor 5590/Pdt.G/2025/PA.Sby yang sedang diperiksa terkait objek a quo di Pengadilan Agama Surabaya hingga berkekuatan hukum tetap (inkcracht van gewijsde);
- Menghukum Para TERGUGAT/TERLAWAN yaitu TERGUGAT I/ TERLAWAN I dan TERGUGAT II/ TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum dan membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum kepada Para TERGUGAT/TERLAWAN yaitu TERGUGAT I/ TERLAWAN I dan TERGUGAT II/ TERLAWAN II.
|