Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa TANGKAS MUGA BUDIARTO BIN H GADRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Gubernur Suryo Kabupaten Gresik dan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl K.H. Kholil Gang 15 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kemuteran Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Husni Armansyah, saksi Abdullah SH, saksi Ibnu Wiyatno dan Saksi Wahyu Darmawan selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 terdakwa menghubungi Sdr. Faruk (DPO) selanjutnya memesan narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 10(sepuluh) butir dengan harga keseluruhan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa bayar dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor 7901076999 atas nama Jujuk Arda Adina Putra sesuai dengan arahan Sdr. Faruk, setelah itu disepakati narkotika golongan I jenis ekstasi tersebut diranjau di Jl Gubernur Suryo Kabupaten Gresik tepatnya di sekitar bak sampah yang dibungkus bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, sekira jam 03.00 wib bertempat di Jl Gubernur Suryo Kabupaten Gresik terdakwa mengambil ranjauan ekstasi tersebut kemudian terdakwa atas perintah Sdr. Sogleng (DPO) meranjau 6(enam) butir pil ekstasi pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 22.00 wib bertepat di Desa Sukolilo Kabupaten Lamongan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib terdakwa kembali berkomunikasi dengan Sdr. Faruk kemudian memesan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekira 23 gram dengan harga Rp 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah terdakwa bayar sebagian sekitar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar kemudian, selanjutnya disepakati narkotika golongan I jenis sabu tersebut diranjau di daerah K.H Kholil Gang 15 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kemuteran Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik tepatnya di sekitar Gapura dengan tanda dibungkus kresek warna hitam. Setelah terdakwa mengambil ranjauan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket siap edar sesuai dengan perintah Sdr.Sogleng, selanjutnya terdakwa atas perintah Sdr. Sogleng meranjau narkotika jenis sabu tersebut di beberapa tempat yaitu di Jl Raya Pantura Kragan-Rembang sebanyak ± 5 (lima) gram, di Jl Raya Pantura Gresik-Babat disekitar SPBU dengan sebanyak ± 5 gram, di Jl Raya Nasional depan ruko sebanyak ± 0,5 gram, di Jl Raya Nasional di depan toko bangunan ± 2 gram, di Jl Raya Nasional di depan Bulog sebanyak ± 1 gram, sedangkan sebagian ada yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa simpan sisanya sambil menunggu perintah dari Sdr. Sogleng untuk meranjaukan.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per titik lokasi ranjuan dari Sdr Sogleng selain itu terdakwa juga bisa memakai narkotika tersebut secara gratis.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 11.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Perum Java Land Jl Gatot Koco No 1 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyatno, Saksi Abdullah SH, Saksi Husni Armansyah, dan Saksi Wahyu Darmawan yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak rokok warna hitam Merk DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 15(lima belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4,565 (empat koma lima enam lima) gram, 4(empat) butir nakotika jenis pil ekstasi dengan berat total ± 1,207 (satu koma dua nol tujuh) gram, 1(satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam yang ditemukan di lemari kamar terdakwa, dan 1(satu) unit handphone merk Infinix warna putih dengan simcard XL nomor 087741821861, yang keseluruhan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08249/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa TANGKAS MUGA BUDIARTO BIN H GADRIYANTO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 24101/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,904 gram;
- 24102/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,215 gram;
- 24103/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,398 gram;
- 24104/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,399 gram;
- 24105/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,399 gram;
- 24106/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,390 gram;
- 24107/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,396 gram;
- 24108/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,396 gram;
- 24109/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,151 gram;
- 24110/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,150 gram;
- 24111/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,155 gram;
- 24112/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,155 gram;
- 24113/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,148 gram;
- 24114/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,147 gram;
- 24115/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,162 gram;
- 24116/2024/NNF,- : berupa 4(empat) butir tablet warna putih dengan berat netto total ± 1,207 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama TANGKAS MUGA BUDIARTO BIN H GADRIYANTO oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 24101/2024/NNF,- s/d 24115/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- 24116/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa barang bukti 24101/2024/NNF,- s/d 24115/2024/NNF : dikembalikan dengan berat netto total ± 4,205 gram, 24116/2024/NNF : dikembalikan 2(dua) butir dengan berat netto ± 0,602 gram.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 5(lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa TANGKAS MUGA BUDIARTO BIN H GADRIYANTO pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perum Java Land Jl Gatot Koco No 1 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Husni Armansyah, saksi Abdullah SH, saksi Ibnu Wiyatno dan Saksi Wahyu Darmawan selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 11.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Perum Java Land Jl Gatot Koco No 1 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyatno, Saksi Abdullah SH, Saksi Husni Armansyah, dan Saksi Wahyu Darmawan yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak rokok warna hitam Merk DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 15(lima belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4,565 (empat koma lima enam lima) gram, 4(empat) butir nakotika jenis pil ekstasi dengan berat total ± 1,207 (satu koma dua nol tujuh) gram, 1(satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam yang ditemukan di lemari kamar terdakwa, dan 1(satu) unit handphone merk Infinix warna putih dengan simcard XL nomor 087741821861, yang keseluruhan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08249/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa TANGKAS MUGA BUDIARTO BIN H GADRIYANTO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 24101/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,904 gram;
- 24102/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,215 gram;
- 24103/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,398 gram;
- 24104/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,399 gram;
- 24105/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,399 gram;
- 24106/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,390 gram;
- 24107/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,396 gram;
- 24108/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,396 gram;
- 24109/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,151 gram;
- 24110/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,150 gram;
- 24111/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,155 gram;
- 24112/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,155 gram;
- 24113/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,148 gram;
- 24114/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,147 gram;
- 24115/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,162 gram;
- 24116/2024/NNF,- : berupa 4(empat) butir tablet warna putih dengan berat netto total ± 1,207 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama TANGKAS MUGA BUDIARTO BIN H GADRIYANTO oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 24101/2024/NNF,- s/d 24115/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- 24116/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa barang bukti 24101/2024/NNF,- s/d 24115/2024/NNF : dikembalikan dengan berat netto total ± 4,205 gram, 24116/2024/NNF : dikembalikan 2(dua) butir dengan berat netto ± 0,602 gram.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- |