Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 195.665.228,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 81.090.330,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 12.441.520 ,-
- Total Kewajiban : Rp. 289.197.078,-
(Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Petok D No. 61 Luas : 58,50 M2 atas nama Vivin Isdianto yang terletak di Bulak Banteng Tengah I/18, Surabaya ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Petok D No. 61 Luas : 58,50 M2 atas nama Vivin Isdianto yang terletak di Bulak Banteng Tengah I/18, Surabaya ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
|