Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.B/2026/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. TIFEN ANAK DARI TJONG SIONG PO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 642/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1987/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIFEN ANAK DARI TJONG SIONG PO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

 

-------- Bahwa Terdakwa TIFEN ANAK DARI TJONG SIONG PO pada kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023-2026 bertempat di dalam Gudang Kantor CV NOAH SEJAHTERA ABADI yang beralamat di Jl. Tunggorono No. 07 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa bekerja di Kantor CV NOAH SEJAHTERA ABADI yang beralamat di Jl. Tunggorono No. 07 Surabaya sejak tahun 2019 sebagai Kepala Gudang dengan gaji pokok sebesar Rp.5.400.000, (lima juta empat ratus ribu rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, tugas Terdakwa melakukan pengecekan barang keluar masuk, membuat laporan stok opname, dan melakukan pengecekan nota keluar masuk, sehingga Terdakwa bertanggung jawab membuat laporan stok setiap tahun sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa mulanya Terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil barang dari gudang tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa membuat Aplikasi Shoope dengan nama toko “HEARTECH.ID” dan memposting barang berupa Tinta Epson Type 003, Tinta Epson type 664, Web Cam, artridge canon PG 810 & CL 811 dan SANDISK ULTRA DUAL DRIVE LUXE USB TYPE C3.2 12GB. Apabila ada orang yang tertarik dan memesan melalui Aplikasi Shoope lalu Terdakwa mengambil barang tersebut dari gudang kemudian dipacking menggunakan kardus dan dilakban, selanjutnya Terdakwa antar ke jasa ekspedisi untuk dikirim ke pembeli.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa Tinta Epson Type 003, Tinta Epson type 664, Web Cam, artridge canon PG 810 & CL 811, dan SANDISK ULTRA DUAL DRIVE LUXE USB TYPE C3.2 12GB di dalam Gudang dengan cara Terdakwa ambil secara satu per satu dan terkadang Terdakwa mengambil barang tersebut sebanyak 1 (satu) dus kemudian barang tersebut Terdakwa sembunyikan di bawah meja dengan maksud agar tidak terlihat oleh orang lain dan memudahkan Terdakwa saat hendak mengambilnya kembali jika ada pesanan di Aplikasi Shoope.
  • Bahwa barang yang berhasil Terdakwa jual dan uangnya tidak disetorkan ke CV NOAH SEJAHTERA ABADI berdasarkan hasil audit internal Parusahaan CV NOAH SEJAHTERA ABADI yaitu berupa:
  1. Tinta Epson Type 003 sebanyak 2042 pcs
  2. Tinta Epson Type 664 sebanyak 917 pcs
  3. Web cam sebanyak 12 pcs
  4. Cartridge canon PG 810 & CL 811 sebanyak 33 Pcs
  5. SANDISK ULTRA DUAL DRIVE LUXE USB TYPE C3.2 12GB sebanyak 3 Pcs
  • Bahwa Terdakwa menjual barangbarang milik CV NOAH SEJAHTERA ABADI tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saksi TINO GUNAWAN selaku Direktur Utama CV NOAH SEJAHTERA ABADI dalam kurun waktu dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
  • Bahwa Terdakwa menarik uang dari hasil penjualan barangbarang sebagaimana disebutkan di atas yaitu dengan cara uang yang sebelumnya sudah masuk di Aplikasi Shoope Terdakwa pindahkan ke Rekening BCA 1270064031 atas nama TIFEN dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari dan membeli barang-barang berupa Handphone Iphone XR, Ipad Air 5, Handphone Reno10.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan CV NOAH SEJAHTERA ABADI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) sampai Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).

 

---------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa TIFEN ANAK DARI TJONG SIONG PO pada kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023-2026 bertempat di dalam Gudang Kantor CV NOAH SEJAHTERA ABADI yang beralamat di Jl. Tunggorono No. 07 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

 

  • Bahwa mulanya Terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil barang dari gudang tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa membuat Aplikasi Shoope dengan nama toko “HEARTECH.ID” dan memposting barang berupa Tinta Epson Type 003, Tinta Epson type 664, Web Cam, artridge canon PG 810 & CL 811 dan SANDISK ULTRA DUAL DRIVE LUXE USB TYPE C3.2 12GB. Apabila ada orang yang tertarik dan memesan melalui Aplikasi Shoope lalu Terdakwa mengambil barang tersebut dari gudang kemudian dipacking menggunakan kardus dan dilakban, selanjutnya Terdakwa antar ke jasa ekspedisi untuk dikirim ke pembeli.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa Tinta Epson Type 003, Tinta Epson type 664, Web Cam, artridge canon PG 810 & CL 811, dan SANDISK ULTRA DUAL DRIVE LUXE USB TYPE C3.2 12GB di dalam Gudang dengan cara Terdakwa ambil secara satu per satu dan terkadang Terdakwa mengambil barang tersebut sebanyak 1 (satu) dus kemudian barang tersebut Terdakwa sembunyikan di bawah meja dengan maksud agar tidak terlihat oleh orang lain dan memudahkan Terdakwa saat hendak mengambilnya kembali jika ada pesanan di Aplikasi Shoope.
  • Bahwa barang yang berhasil Terdakwa jual dan uangnya tidak disetorkan ke CV NOAH SEJAHTERA ABADI berdasarkan hasil audit internal Parusahaan CV NOAH SEJAHTERA ABADI yaitu berupa:
  1. Tinta Epson Type 003 sebanyak 2042 pcs
  2. Tinta Epson Type 664 sebanyak 917 pcs
  3. Web cam sebanyak 12 pcs
  4. Cartridge canon PG 810 & CL 811 sebanyak 33 Pcs
  5. SANDISK ULTRA DUAL DRIVE LUXE USB TYPE C3.2 12GB sebanyak 3 Pcs
  • Bahwa Terdakwa menjual barangbarang milik CV NOAH SEJAHTERA ABADI tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saksi TINO GUNAWAN selaku Direktur Utama CV NOAH SEJAHTERA ABADI dalam kurun waktu dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
  • Bahwa Terdakwa menarik uang dari hasil penjualan barangbarang sebagaimana disebutkan di atas yaitu dengan cara uang yang sebelumnya sudah masuk di Aplikasi Shoope Terdakwa pindahkan ke Rekening BCA 1270064031 atas nama TIFEN dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari dan membeli barang-barang berupa Handphone Iphone XR, Ipad Air 5, Handphone Reno10.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan CV NOAH SEJAHTERA ABADI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) sampai Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).

 

---------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya