| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON,
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- ALI MAS DUKI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah milik PEMOHON .
- ALI MAS DUKI yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON .
- Pak ALI yang terdapat pada dokumen Sertifikat Hak Milik No. 249 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Sampang milik PEMOHON.
adalah SATU ORANG YANG SAMA ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON .
|