Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan membuat rekayasa jual beli fiktif yang dilakukan oleh Tergugat dengan pihak lain atas sebidang tanah dengan Petok D No.
566 Persil 171 kelas Desa II Kelurahan Lontar Kec. Sambikerep Surabaya di buku C, sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan sebidang tanah dengan Petok D No. 566 Persil 171 kelas Desa II Kelurahan Lontar Kec. Sambikerep Surabaya yang luasnya 2000 M2 tetap menjadi milik Penggugat .
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk merubah catatan di buku C Kelurahan Lontar Kec. Sambikerep Surabaya terkait sebidang tanah dengan Petok D No. 566 Persil 171 Kelas Desa II sesuai dengan Petok D No. 566 Persil 171 kelas Desa II yang asli dengan Luas 2000 M2 atas nama MUSLIMIN selaku Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
|