Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGUS HADI SAPUTRO BIN KATIMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Wonorejo 3/6 Rt.03 Rw.15 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia Terdakwa AGUS HADI SAPUTRO BIN KATIMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Merek Realme Tipe C11 warna Grey metalic mengakses website WWW.https://Macanbolamadura.com/Main.aspx/ (MACAN BOLA) kemudian membuka akun dengan username : adella60 password : Bola@1510, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) melalui M-banking BCA nomor 61706332760 an AGUS HADI SAPUTRO dengan cara transfer ke rekening BCA nomor 2221004355 an ARDIHIMAS KRISNA NUGRAHA atau ke rekening yang tertera dalam website, Kemudian terdakwa memainkan permainan judi bola dengan cara Terdakwa memilih pertandingan yang berlangsung dan menetukan taruhan pada klub bola yang terdakwa inginkan, kemudian terdakwa menunggu hasil pertandingan selesai.
- Bahwa Terdakwa dinyatakan menang apabila skor klub bola yang terdakwa pilih lebih besar dari skor klub lawan maka saldo Terdakwa akan bertambah sesuai taruhan yang terdakwa pasang, sedangkan apabila skor klub bola yang terdakwa pilih lebih kecil atau seri dari klub lawan maka saldo Terdakwa akan berkurang sesuai taruhan yang terdakwa pasang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) , dan terakhir kali pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa akan menggunakan uang kemenangan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 15.05 wib bertempat di Jl Wonorejo 3/6 Rt.03 Rw.15 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh Saksi Erick dwi putra karwur dan Saksi Bahrul Ikhwan Nurdin S.H merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Merek Realme Tipe C11 warna Grey metallic yang didalamnya terdapat Riwayat permainan judi yang terdakwa lakukan,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polda Jawa Timur.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGUS HADI SAPUTRO BIN KATIMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Wonorejo 3/6 Rt.03 Rw.15 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan” “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia Terdakwa AGUS HADI SAPUTRO BIN KATIMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Merek Realme Tipe C11 warna Grey metalic mengakses website WWW.https://Macanbolamadura.com/Main.aspx/ (MACAN BOLA) kemudian membuka akun dengan username : adella60 password : Bola@1510, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) melalui M-banking BCA nomor 61706332760 an AGUS HADI SAPUTRO dengan cara transfer ke rekening BCA nomor 2221004355 an ARDIHIMAS KRISNA NUGRAHA atau ke rekening yang tertera dalam website, Kemudian terdakwa memainkan permainan judi bola dengan cara Terdakwa memilih pertandingan yang berlangsung dan menetukan taruhan pada klub bola yang terdakwa inginkan, kemudian terdakwa menunggu hasil pertandingan selesai.
- Bahwa Terdakwa dinyatakan menang apabila skor klub bola yang terdakwa pilih lebih besar dari skor klub lawan maka saldo Terdakwa akan bertambah sesuai taruhan yang terdakwa pasang, sedangkan apabila skor klub bola yang terdakwa pilih lebih kecil atau seri dari klub lawan maka saldo Terdakwa akan berkurang sesuai taruhan yang terdakwa pasang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) , dan terakhir kali pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa akan menggunakan uang kemenangan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 15.05 wib bertempat di Jl Wonorejo 3/6 Rt.03 Rw.15 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh Saksi Erick dwi putra karwur dan Saksi Bahrul Ikhwan Nurdin S.H merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Merek Realme Tipe C11 warna Grey metallic yang didalamnya terdapat Riwayat permainan judi yang terdakwa lakukan,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polda Jawa Timur.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.---
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa AGUS HADI SAPUTRO BIN KATIMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Wonorejo 3/6 Rt.03 Rw.15 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan” “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia Terdakwa AGUS HADI SAPUTRO BIN KATIMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Merek Realme Tipe C11 warna Grey metalic mengakses website WWW.https://Macanbolamadura.com/Main.aspx/ (MACAN BOLA) kemudian membuka akun dengan username : adella60 password : Bola@1510, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) melalui M-banking BCA nomor 61706332760 an AGUS HADI SAPUTRO dengan cara transfer ke rekening BCA nomor 2221004355 an ARDIHIMAS KRISNA NUGRAHA atau ke rekening yang tertera dalam website, Kemudian terdakwa memainkan permainan judi bola dengan cara Terdakwa memilih pertandingan yang berlangsung dan menetukan taruhan pada klub bola yang terdakwa inginkan, kemudian terdakwa menunggu hasil pertandingan selesai.
- Bahwa Terdakwa dinyatakan menang apabila skor klub bola yang terdakwa pilih lebih besar dari skor klub lawan maka saldo Terdakwa akan bertambah sesuai taruhan yang terdakwa pasang, sedangkan apabila skor klub bola yang terdakwa pilih lebih kecil atau seri dari klub lawan maka saldo Terdakwa akan berkurang sesuai taruhan yang terdakwa pasang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) , dan terakhir kali pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa akan menggunakan uang kemenangan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 15.05 wib bertempat di Jl Wonorejo 3/6 Rt.03 Rw.15 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh Saksi Erick dwi putra karwur dan Saksi Bahrul Ikhwan Nurdin S.H merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Merek Realme Tipe C11 warna Grey metallic yang didalamnya terdapat Riwayat permainan judi yang terdakwa lakukan,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polda Jawa Timur.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |