Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby YUNITA RAMADHANI, SH., MH. SUYATNO alias YAYAK bin SADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 487 /M.5.14/ Ft.1 /04/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA RAMADHANI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYATNO alias YAYAK bin SADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa SUYATNO alias YAYAK bin SADI (Alm) sebagai Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun periode 2017-2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Lurah Manguharjo Nomor : 412/4/401.402.1/2015 tentang Susunan Pengurus LKK Manguharjo Masa Bhakti 2017 – 2020 tanggal 26 Januari 2015, dan kemudian melanjutkan jabatan sebagai Ketua LKK Manguharjo sampai pada bulan Mei tahun 2022, secara berturut-turut pada waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu didalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan Pengelolaan Dana Lembaga Keuangan Kelurahan Manguharjo yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2015 tentang Lembaga Keuangan Kelurahan, Peraturan Walikota Madiun Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2015 tentang Lembaga Keuangan Kelurahan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu Terdakwa, Pengurus, Pembina, dan para peminjam yang macet pada LKK Manguharjo sejumlah Rp. 207.302.790,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;

SUBSIDIAIR

 ------ Bahwa Terdakwa SUYATNO alias YAYAK bin SADI (Alm) sebagai Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun periode 2017-2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Lurah Manguharjo Nomor : 412/4/401.402.1/2015 tentang Susunan Pengurus LKK Manguharjo Masa Bhakti 2017 – 2020 tanggal 26 Januari 2015, dan kemudian melanjutkan jabatan sebagai Ketua LKK Manguharjo sampai pada bulan Mei tahun 2022, secara berturut-turut pada waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu didalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu Terdakwa, Pengurus, Pembina, dan para peminjam yang macet pada LKK Manguharjo sejumlah Rp. 207.302.790,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah), Terdakwa SUYATNO alias YAYAK bin SADI (Alm) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa sebagai Ketua LKK Manguharjo periode tahun 2017-2020 dan periode tahun 2020-2022 telah melakukan Pengelolaan Dana Lembaga Keuangan Kelurahan Manguharjo yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2015 tentang Lembaga Keuangan Kelurahan dan Peraturan Walikota Madiun Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2015 tentang Lembaga Keuangan Kelurahan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Madiun nomor : R.700/956/401.050/2025 tanggal 5 Desember 2025 atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Bergulir Pada Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Periode Tahun 2017 sampai dengan 2025, dengan hasil perhitungan pada Periode Januari 2017 sampai dengan Mei 2022 yaitu: sebesar Rp. 207.302.790,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);

Pihak Dipublikasikan Ya