Dakwaan |
Bahwa terdakwa NUR INJIANTO Bin M. SERO pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Darus Syifa Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 terdakwa NUR INJIANTO Bin M. SERO pergi ke Jalan Raci Surabaya menggunakan anggutan umum Lyn, setelah turun terdakwa masuk ke Rumah Sakit Darus Syifa Benowo Surabaya untuk mencari sasaran melalui jalan semak-semak samping jalan masuk rumah sakit, kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-4897-DQ tahun 2016 warna hitam Noka: MH1JFP127GK552177 Nosin: FP1E2570328 yang terparkir di halaman parkir dengan kondisi tidak terkunci stir dan terdapat 1 (satu) buah kunci rumah di sebelah kiri dasbor sepeda motor tersebut, lalu terdakwa melihat sekeliling, setelah dirasa aman terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah timur kemudian masuk ke semak-semak, selanjutnya terdakwa merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu yaitu kunci rumah tersebut namun tidak berhasil dan patah, kemudian terdakwa kembali mendorong sepeda motor tersebut ke semak-semak yang jalannya tembus atau dapat langsung keluar ke Jalan Raya Utama Benowo Surabaya, namun terdakwa ketahuan dan diteriaki Maling oleh saksi BAGUS SETIAWAN lalu terdakwa ditangkap oleh saksi BAGUS SETIAWAN dan saksi DAHLAN yang merupakan security Rumah Sakit Darus Syifa Benowo Surabaya serta saksi ILHAM ISBIYANTORO anggota Polri dari Kepolisian Sektor Pakal Surabaya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Pakal Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-4897-DQ tahun 2016 warna hitam Noka: MH1JFP127GK552177 Nosin: FP1E2570328 tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MELANI DWI OKTAVIANI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MELANI DWI OKTAVIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
------- Bahwa terdakwa NUR INJIANTO Bin M. SERO pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Darus Syifa Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 terdakwa NUR INJIANTO Bin M. SERO pergi ke Jalan Raci Surabaya menggunakan anggutan umum Lyn, setelah turun terdakwa masuk ke Rumah Sakit Darus Syifa Benowo Surabaya untuk mencari sasaran melalui jalan semak-semak samping jalan masuk rumah sakit, kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-4897-DQ tahun 2016 warna hitam Noka: MH1JFP127GK552177 Nosin: FP1E2570328 yang terparkir di halaman parkir dengan kondisi tidak terkunci stir dan terdapat 1 (satu) buah kunci rumah di sebelah kiri dasbor sepeda motor tersebut, lalu terdakwa melihat sekeliling, setelah dirasa aman terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah timur kemudian masuk ke semak-semak, selanjutnya terdakwa merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu yaitu kunci rumah tersebut namun tidak berhasil dan patah, kemudian terdakwa kembali mendorong sepeda motor tersebut ke semak-semak yang jalannya tembus atau dapat langsung keluar ke Jalan Raya Utama Benowo Surabaya, namun terdakwa ketahuan dan diteriaki Maling oleh saksi BAGUS SETIAWAN lalu terdakwa ditangkap oleh saksi BAGUS SETIAWAN dan saksi DAHLAN yang merupakan security Rumah Sakit Darus Syifa Benowo Surabaya serta saksi ILHAM ISBIYANTORO anggota Polri dari Kepolisian Sektor Pakal Surabaya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Pakal Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-4897-DQ tahun 2016 warna hitam Noka: MH1JFP127GK552177 Nosin: FP1E2570328 tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MELANI DWI OKTAVIANI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MELANI DWI OKTAVIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------- |