Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
947/Pdt.G/2024/PN Sby PT. TIGA BERLIAN MANDIRI ABDUL FADHLI, A.Md Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 947/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TIGA BERLIAN MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julius Caiser, S.H.PT. TIGA BERLIAN MANDIRI
Tergugat
NoNama
1ABDUL FADHLI, A.Md
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi  kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk tidak bekerja di bidang yang berkaitan dengan  segala jenis ban, baik bekerja sendiri, konsultan maupun bekerja pada pihak/entitas lain terhitung 3 (tiga) tahun sejak Perjanjian Kerja No. 021/PK WT/HGA-TBM/II/2023 tertanggal 4 Februari 2023 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat berakhir ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar               Rp 28.454.800,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga akibat kelalaian (moratorium)  Tergugat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebesar              Rp 1.707.288,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) per tahun sampai dengan Tergugat memenuhi isi Putusan ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad) ; dan
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak