Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby 1.PT Ruangan Pendingin Indonesia
2.Londrik Janto
PT Prasetya Agung Cahaya Utama Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Ruangan Pendingin Indonesia
2Londrik Janto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vincent Aloysius Baraputra, S.H.PT Ruangan Pendingin Indonesia
2Vincent Aloysius Baraputra, S.H.Londrik Janto
Tergugat
NoNama
1PT Prasetya Agung Cahaya Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan produksi, promosi, peredaran, dan/atau penjualan produknya yang menggunakan Merek KIRIMI yang serupa dengan Merek KIRIMI milik Penggugat I di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menarik kembali dari pasaran dan memusnahkan seluruh produk Tergugat yang menggunakan Merek KIRIMI yang serupa dengan Merek KIRIMI milik Penggugat I di seluruh wilayah Republik Indonesia;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Merek “KIRIMI”, Kelas 29 nomor pendaftaran IDM000472447, Kelas 35 nomor pendaftaran IDM000454061, dan Kelas 39 nomor pendaftaran IDM000454060 adalah milik Penggugat I;
  3. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Merek atas Merek KIRIMI untuk Kelas 29, Kelas 35, dan Kelas 39 sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp17.852.185.333,00 (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan produksi, promosi, peredaran dan/atau penjualan produknya yang menggunakan Merek KIRIMI di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk menarik kembali dari pasaran dan memusnahkan seluruh produknya yang menggunakan Merek KIRIMI di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membuat pengumuman pada 2 (dua) surat kabar nasional yang menyatakan Merek KIRIMI merupakan milik dari Penggugat I dan produk milik Tergugat tidak memiliki hubungan apapun dengan produk Merek KIRIMI milik Penggugat I;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak