| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMANI BINTI ALM. BUNADIN bersama-sama dengan saksi
FALDY ARIE DJORDY BIN ALM. JUJUR SETIAWAN (dilakukan penuntutan secara
terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya sejak bulan
Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kantor Desa
Padasan Jalan Pesantren Desa Padasan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso atau
setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang
2
berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan atau turut
serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum Menyalahgunakan Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Padasan Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024
serta Pemanfaatan Tanah Kas Desa Padasan, yang bertentangan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
2. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2022;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi yaitu
memperkaya Saksi FALDY ARIE DJORDY sekurang-kurangnya senilai Rp2.243.608.200,08
(dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah delapan
sen), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMANI BINTI ALM. BUNADIN selaku Bendahara Desa
Padasan berdasarkan sebagai Keputusan Kepala Desa Padasan Nomor:
188/3/430.11.5.7/2022 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2022
tertanggal 3 Januari 2022, Keputusan Kepala Desa Padasan Nomor: 188/3/430.11.5.7/2023
tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2023 tertanggal 3 Januari 2023,
Keputusan Kepala Desa Padasan Nomor: 188/3/430.11.5.7/2024 tentang Penunjukan
Bendahara Desa Tahun Anggaran 2024 tertanggal 3 Januari 2024 bersama-sama dengan
saksi FALDY ARIE DJORDY BIN ALM. JUJUR SETIAWAN selaku Kepala Desa Padasan
berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/1143/430.4.2/2021
Tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di
Kabupaten Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2021-2027 (dilakukan penuntutan secara
terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya sejak bulan
Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kantor Desa
Padasan Jalan Pesantren Desa Padasan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso atau
setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan atau turut
serta melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Padasan Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 serta Pemanfaatan Tanah Kas
Desa Padasan, yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
2. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2022;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu
menguntungkan Saksi FALDY ARIE DJORDY sekurang-kurangnya senilai
Rp2.243.608.200,08 (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu dua
ratus rupiah delapan sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
|