Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1725/Pdt.P/2025/PN Sby REVITA ANGGRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1725/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REVITA ANGGRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Nama Ibu Pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 6936/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 April 2008 dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis bahwa PEMOHON atas nama REVITA ANGGRIANI anak kesatu, perempuan dari suami istri : NARIES BUDIANTO dan BADROTIN yang seharusnya benar ialah REVITA ANGGRIANI anak kesatu, perempuan dari suami istri : NARIES BUDIANTO dan BATROTIN;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ibu PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 6936/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 April 2008 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak