Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
123/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | BENI AGUS SETIAWAN, SH | Ir. RIPANGI Bin JUREMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1968/M.5.29/Ft.1/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |  PRIMAIR : ------- Bahwa Terdakwa Ir. Ripangi bin Juremi selaku Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/488/013/2023 tahun 2013 tanggal 22 Mei 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan Nomor 188.45/556/013/2019 tanggal 5 September 2019 Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Komuroji (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terletak di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. SUBSIDAIR : ----------Bahwa terdakwa Ir. Ripangi bin Juremi selaku Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/488/013/2023 tahun 2013 tanggal 22 Mei 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan Nomor : 188.45/556/013/2019 tanggal 05 September 2019 Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung bersama-sama dengan saksi Komuroji (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terletak di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |