Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2026/PN Sby Wanto Hariyono, SH HERMAN HARIYANTO bin GUNAWAN INDRAYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1307/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN HARIYANTO bin GUNAWAN INDRAYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 853/M.5.10/Eoh.2/02/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama                         :     HERMAN HARIYANTO Bin GUNAWAN INDRAYANTO                                

 Tempat lahir            :     Surabaya  

 Umur/tgl. Lahir        :     28 tahun / 25 Desember 1997

       Jenis kelamin          :     Laki - laki            

 Kebangsaan            :     Indonesia

 Tempat tinggal        :     Jl. Sombo 4 / 5 Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya

 Agama                      :     Islam                  

 Pekerjaan                 :     Tidak bekerja

 Pendidikan              :     SMP

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                       : Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026;

    2. Perpanjangan PU      : Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026;

    3. Penuntut Umum         : Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa HERMAN HARIYANTO Bin GUNAWAN INDRAYANTO bersama-sama dengan SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pucang Jajar No. 23 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang di tuju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, Nopol : AD-4152-QV an. DANU HADI SULISTYO milik saksi DANU HADI SULISTYO dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wib saat itu terdakwa sedang nongkrong di warkop di daerah Simolawan, kemudian terdakwa diajak SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) untuk mencuri sepeda motor, kemudian terdakwa berangkat dari warkop Simolawang bersama-sama dengan SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) menggunakan sepeda motor Mio, warna putih milik SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) membawa kunci, kemudian terdakwa membonceng SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) duduk di belakang, kemudian tepatnya di Jl. Pucang Jajar No. 23 Kota Surabaya, SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) melihat sepedamotor Honda Beat milik saksi DANU HADI SULISTYO dan memberitahu terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) beberapa kali memantau situasi sebanyak 3 kali untuk memastikan benar-benar aman, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor Mio yang di kendarainya, lalu SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) memantau situasi, kemudian terdakwa mencoba merusak rumah kunci menggunakan mata kunci dan kunci pas uk. 8, akan tetapi sepeda motor Honda Beat tersebut tidak juga menyala, sehingga aksi terdakwa tersebut diketahui oleh saksi DANU HADI SULISTYO beserta temannya, kemudian saksi DANU HADI SULISTYO bersama dengan temannya mengejar terdakwa sambil teriak maling, kemudian terdakwa ditinggal kabur oleh SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) menggunakan sepeda motor Mio putih, sedangkan terdakwa di tangkap oleh saksi DANU HADI SULISTYO, lalu terdakwa di serahkan ke pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut; 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

                                                                

                                                                             Surabaya, 20 Februari 2026 

   PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                      WANTO HARIYONO, SH

        Jaksa Madya  Nip. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya