| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 401/Pid.B/2026/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | HERMAN HARIYANTO bin GUNAWAN INDRAYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 401/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1307/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 853/M.5.10/Eoh.2/02/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : HERMAN HARIYANTO Bin GUNAWAN INDRAYANTO Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl. Lahir : 28 tahun / 25 Desember 1997 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sombo 4 / 5 Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026;
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa HERMAN HARIYANTO Bin GUNAWAN INDRAYANTO bersama-sama dengan SAHRUL ROSSI Alias ROSSI (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pucang Jajar No. 23 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang di tuju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------
Surabaya, 20 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH Jaksa Madya Nip. 197912102005011009 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
