| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI, pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lombok No. 22, Kel. Ngagel, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kos Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI yang beralamat di Jl. Lombok No. 22, Kel. Ngagel, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. HAFIFA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) sebanyak ± 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan sebagian oleh Terdakwa dengan cara transfer sebanyak Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA 1851535921 atas nama HAFIFA;
- Bahwa setelah mendapat narkotika jenis sabu sebanyak ± 1 (satu) gram tersebut, Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI membagi atau memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) kantong plastik klip dengan rincian:
- 1 (satu) kantong berisi narkotika siap edar dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) kantong berisi narkotika siap edar dengan harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) kantong berisi narkotika siap edar dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) kantong berisi narkotika siap edar dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada:
- Sdr. FEMI (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Sdr. EZA (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Sdr. TISTAN (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu) sampai dengan Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang terjual serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI di bertempat di kos yang beralamat di Jl. Lombok No. 22, Kel. Ngagel, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,132 gram;
- 1 (satu) buah secrop dari sedotan plastic, warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Poco, Type F3, warna Silver IMEI (slot SIM 1) 864856059258285 IMEI (slot SIM 2) 864856059258293, nomor telepon 085850279308 dan 088989862571.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11117/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 34021/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,132 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 34021/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI, pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Lombok No. 22, Kel. Ngagel, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI di bertempat di kos yang beralamat di Jl. Lombok No. 22, Kel. Ngagel, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,132 gram;
- 1 (satu) buah secrop dari sedotan plastic, warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Poco, Type F3, warna Silver IMEI (slot SIM 1) 864856059258285 IMEI (slot SIM 2) 864856059258293, nomor telepon 085850279308 dan 088989862571.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11117/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 34021/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,132 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 34021/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa HERI KURNIAWAN BIN NAPI memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------- |