Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.B/2026/PN Sby 1.Suwarti, S. H., M. H.
2.SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
3.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
4.Galih Riana Putra Intaran, S.H
SAMUEL ARDI KRISTANTO (Terlapor) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 601/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2195/M.5.10.3/EKU.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, S. H., M. H.
2SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
3RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
4Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL ARDI KRISTANTO (Terlapor)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa SAMUEL ARDI KRISTANTO Bersama dengan saksi MOHAMMAD YASIN, saksi SUGENG YULIANTO (Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KHOLIK Als KHOLIL da ALFIN (belum tertangkap), pada tanggal 06 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 31 Juli 2025 bertempat di Rumah Makan Soto Kediri Citraland Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi MOHAMMAD YASIN, saksi RUTH YUNNIFER FLORENCIA, saksi SYAFII dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta bantuan kepada saksi MOHAMMAD YASIN untuk membantu melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai milik terdakwa di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dengan menunjukkkan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Terdakwa kepada saksi SYAFII yang berprofesi sebagai advokat berupa Perikatan Perjanjian Jual Beli, Kuasa Menjual dan Letter C atau Petok D, dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa memberikan Surat Kuasa kepada saksi SYAFII untuk memfasilitasi pertemuan dan melakukan klarifikasi kepemilikan kepada penghuni yang tinggal di rumah Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya ;
  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi saksi MOHAMMAD YASIN melalui Handphone dengan tujuan terdakwa meminta kepada saksi MOHAMMAD YASIN untuk membantu mengosongkan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga disekitar rumah Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya, dari komunikasi tersebut selanjutnya saksi MOHAMMAD YASIN menentukan besaran fee yang harus dibayarkan oleh terdakwa yang disampaikan melaui saksi RUHT YUNIIFER FLORENCIA yakni:
  • 12 orang pekerja @ Rp.200.000,/hari dengan total senilai Rp.4.800.000,- (Empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Sdr UKI (coordinator untuk mencari orang) @ Rp.250.000, (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Saksi SYAFII sebesar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Saksi MOHAMMAD YASIN sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)

Dan terdakwa menyetujui atas fee yang di ajukan oleh saksi MOHAMMAD YASIN dan Terdakwa akan mengirimkan fee ke rekening Bank BCA Nomor: 0102436821 atas nama MOHAMMAD YASIN

  • Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan tanggal 04 Agustus 2025 Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan melalui chat untuk merinci pembayaran awal yang telah di kirimkan ke rekening Bank BCA Nomor: 0102436821 atas nama MOHAMMAD YASIN dengan total Rp.6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) yakni :
  • 10 orang  yaitu 8 (delapan) orang @ Rp.150.000, dengan total Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
  • koordinator 2 (dua) orang @ Rp.250.000, dengan total Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ;
  • Fee untuk syafii sebesar Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah);
  • Fee saksi MOHAMMAD YASIN dan saksi FLORENCIA sebesar Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah);
  • Konsumsi sebesar Rp.300.000, (Tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 12:00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD YASIN dan saksi SYAFII serta bersama sekitar 10 orang mendatangi rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya kemudian bertemu dengan saksi IWAN EFFENDY lalu dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyatakan sebagai pemilik rumah kemudian saksi IWAN EFFENDY  meminta Terdakwa untuk menunggu saksi MARIA SUDARSINI lalu disepakati pertemuan jam 17:00 Wib  namun saksi MARIA SUDARSINI tidak datang kemudian Terdakwa didatangi oleh petugas dari Polsek Lakarsantri yang menanyakan maksud kedatangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyatakan sebagai pemilik rumah dengan menunjukkan dokumen jual beli karena saksi MARIA SUDARSINI tidak datang maka Terdakwa meninggalkan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI dengan menyatakan kepada saksi SARI MURITA PURWANDARI kalau Terdakwa akan Kembali esok hari untuk melakukan pengosongan rumah dan meminta kepada saksi MARIA SUDARSINI untuk datang;
  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2025 saksi MOHAMMAD YASIN telah menghubungi seseorang bernama Sdr.TUKI untuk membawa 4 (empat) orang yang akan diajak untuk mendatangi rumah saksi ELINA WIDJAJANTI kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD YASIN dan 4 (empat) orang suruhan TUKI menemui saksi ELINA WIDJAJANTI dirumahnya yang saat itu ditemani oleh kuasa hukumnya, dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa menyampaikan maksudnya untuk melakukan pengosongan rumah namun dijawab oleh Kuasa Hukum saksi ELINA WIDJAJANTI agar pengosongan dilakukan melalui Pengadilan kemudian karena tidak terjadi kesepakatan maka Terdakwa menyampaikan kepada saksi IWAN EFFENDY besok akan melakukan pengosongan rumah dan meminta untuk mengambil barang-barang yang penting dan akan menyewakan rumah di daerah Jelindro Manukan Surabaya kemudian Terdakwa meminta agar 3 (tiga) orang menjaga disekitar rumah saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2025, sekiar jam 09:00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD YASIN, saksi SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR, KHOLIQ ALS KHOLIL dan ALFIN beserta beberapa orang datang kembali ke rumah saksi ELINA WIDJAJANTI yang saat itu didalam rumah terdapat saksi ELINA WIDJAJANTI, saksi MARIA SUDARSINI, saksi SARI MURITA PURWANDARI, saksi MUSMIRAH dan 2 (dua) orang anak dari saksi SARI MURITA PURWANDARI kemudian Terdakwa meminta kepada saksi ELINA WIDJAJANTI untuk keluar dari rumah namun saksi ELINA WIDJAJANTI tidak bersedia lalu Terdakwa mengancam akan mengangkat paksa saksi ELINA WIDJAJANTI jika tetap tidak mau keluar dari rumah saat itu saksi MUSMIRAH dan saksi SARI MURITA PURWANDARI keluar terlebih dahulu dengan membawa 2 (dua) orang anak kecil keluar rumah sedangkan saksi ELINA WIDJAJANTI tidak bersedia keluar dari rumah sehingga Terdakwa yang menginginkan saksi ELINA WIDJAJANTI keluar dari rumah tersebut meminta kepada saksi MOHAMMAD YASIN, saksi SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR, KHOLIQ ALS KHOLIL dan ALFIN untuk mengangkat paksa saksi ELINA WIDJAJANTI keluar dari rumah ;
  • Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut selanjutnya saksi MOHAMMAD YASIN, saksi SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR, KHOLIQ ALS KHOLIL dan ALFIN  secara bersama-sama menyeret dan mengangkat saksi ELINA WIDJAJANTI yang sudah berusia 79 Tahun dengan cara saksi MOHAMMAD YASIN menarik paksa tangan saksi ELINA WIDJAJANTI, kemudian saksi SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR mengangkat paksa punggung lalu KHOLIQ ALS KHOLIL mengangkat kaki sebelah kiri serta ALFIN mengangkat kaki sebelah kanan saksi ELINA WIDJAJANTI kemudian saksi MOHAMMAD YASIN memberikan arahan agar mengeluarkan saksi ELINA WIDJAJANTI dari dalam rumah hingga jalan raya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang meminta agar saksi MOHAMMAD YASIN, saksi SUGENG RIYANTO ALS KLOWOR, KHOLIQ ALS KHOLIL dan ALFIN menarik paksa saksi ELINA WIDJAJANTI telah mengakibatkan luka pada bibir saksi ELINA WIDJAJANTI serta membuat trauma pada saksi ELINA WIDJAJANTI.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------

 

                                                                 

 

DAN

 

KEDUA

 

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa SAMUEL ARDI KRISTANTO, pada tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada tanggal 06 Agustus 2025 setelah Terdakwa berhasil mengosongkan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI kemudian Terdakwa meminta kepada saksi MOHAMMAD YASIN untuk menempatkan beberapa orang untuk menjaga sekitar rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI diantaranya saksi WEFA EFENDI dengan upah yang diterima sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) hari kemudian saksi WEFA EFENDI bersama dengan seseorang bernama MIARTO dan seseorang yang tidak dikenal memasang palang di pagar rumah dengan tujuan agar saksi ELINA WIDJAJANTI tidak dapat masuk ke dalam rumahnya sehingga dengan palang yang dipasang oleh saksi WEFA EFENDI, MIARTO dan seseorang yang tidak di kenal tersebut membuat Terdakwa dapat dengan mudah melakukan penghancuran rumah saksi ELINA WIDJAJANTI;
  • Bahwa ketika Terdakwa berada di rumah saksi ELINA WIDJAJANTI yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya kemudian Terdakwa bertemu dengan pencari besi bekas (Tukang rongsok) lalu Terdakwa meminta bantuan kepada pencari besi bekas (tukang rongsok) untuk mencarikan tukang yang dapat membantu menghancurkan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI karena Terdakwa ingin menguasai tanah milik saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut ;
  • Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa yang telah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) orang yang bersedia membantu menghancurkan bangunan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI dengan kesepakatan jika penghancuran rumah saksi ELINA WIDJAJANTI telah dilakukan maka besi cor bekas rumah akan dijual dan hasilnya akan dibagi antara Terdakwa dengan 7 (tujuh) orang tersebut, selanjutnya Terdakwa menggerakkan 7 (tujuh) orang tukang untuk menghancurkan bangunan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI hingga tidak dapat digunakan lagi dengan tujuan agar Terdakwa dapat menguasai tanah dengan Persil/Klas: 58/D-II Luas + 281 M2 yang berada dibawah bangunan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut ;
  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang merupakan bagian Terdakwa dari hasil penjualan besi cor bekas bangunan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI selanjutnya untuk memindahkan bekas reruntuhan bangunan milik saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut kemudian Terdakwa mendatangi sebuah eksavator yang berada di sekitar rumah saksi ELINA WIDJAJANTI untuk memindahkan bekas reruntuhan bangunan rumah dengan upah yang diberikan sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ;
  • Bahwa Terdakwa dalam menghancurkan bangunan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI tanpa sepengetahuan dan seijin saksi ELINA WIDJAJANTI sebagai pemilik, dimana atas bangunan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut dimiliki oleh saksi ELINA WIDJAJANTI karena merupakan salah satu ahli waris Almarhumah ELISA IRAWATI berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor: 05/2023 tanggal 06 Pebruari 2023 ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggerakkan 7 (tujuh) orang tukang untuk menghancurkan bangunan rumah rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI telah membuat bangunan rumah tersebut tidak dapat digunakan kembali yang mengakibatkan saksi ELINA WIDJAJANTI kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materiil sekitar sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ Atau ------------------------------------------------------

 

Kedua :

 

----- Bahwa Terdakwa SAMUEL ARDI KRISTANTO, pada tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yaitu secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bermula pada tanggal 06 Agustus 2025 setelah terdakwa berhasil mengosongkan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI kemudian Terdakwa meminta kepada saksi MOHAMMAD YASIN untuk menempatkan beberapa orang untuk menjaga sekitar rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI diantaranya saksi WEFA EFENDI kemudian ketika Terdakwa sedang berada di rumah saksi ELINA WIDJAJANTI yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Terdakwa bertemu dengan pencari besi bekas (tukang rongsok) selanjutnya Terdakwa meminta bantuan untuk mencari tukang yang dapat membantu menghancurkan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI;
  • Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa berhasil mendapatkan 7 (tujuh) orang yang bersedia membantu menghancurkan bangunan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI dengan kesepakatan penghancuran rumah saksi ELINA WIDJAJANTI akan dilakukan oleh 7 (tujuh) orang kemudian besi cor bekas rumah akan dijual dan hasilnya akan dibagi antara terdakwa dengan 7 (tujuh) orang tersebut, terjadi kesepakatan, kemudian menggerakkan 7 (tujuh) orang untuk menghancurkan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI dengan tujuan untuk dapat menguasai tanah dengan Persil/Klas: 58/D-II Luas + 281 M yang berada dibawah bangunan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut ;
  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang merupakan bagian terdakwa dari hasil penjualan besi cor bekas rumah saksi ELINA WIDJAJANTI selanjutnya untuk memindahkan bekas reruntuhan bangunan  milik saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut kemudian Terdakwa mendatangi sebuah eksavator yang berada di sekitar rumah saksi ELINA WIDJAJANTI untuk memindahkan bekas reruntuhan bangunan dengan upah yang diberikan sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) ;
  • Bahwa Terdakwa dalam menghancurkan bangunan rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI tanpa sepengetahuan dan seijin saksi ELINA WIDJAJANTI sebagai pemilik, Dimana atas bangunan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut dimiliki oleh saksi ELINA WIDJAJANTI karena merupakan salah satu ahli waris Almarhumah ELISA IRAWATI berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor: 05/2023 tanggal 06 Pebruari 2023 ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggerakkan 7 (Tujuh) orang tukang untuk menghancurkan bangunan rumah rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI telah membuat bangunan rumah tersebut tidak dapat digunakan Kembali yang mengakibatkan saksi ELINA WIDJAJANTI kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materiil sekitar sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya