| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1122 seluas 128 m?2; atas nama David Hariono yang terletak di Royal Residence Cluster Harewood Blok B09 No.177, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya;
- Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa sebagaimana Risalah Lelang No.895/45/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi II melalui Terlawan Eksekusi III adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang No.895/45/2022 tanggal 24 Juni 2022 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Para Terlawan Eksekusi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.28/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sby tanggal 11 Maret 2026 sepanjang mengenai objek sengketa;
- Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|