Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. MOH. FAUZI ALS USI BIN SULI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 545/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAUZI ALS USI BIN SULI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MOH. FAUZI ALS USI BIN SULI (ALM) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar jam 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di daerah Pasreh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan. Yakni saksi DEBY ARI WIBOWO dan saksi YOGIK PURNOMO yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MOH. FAUZI ALS USI BIN SULI (ALM) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 14.20 WIB menghubungi Sdr. ILYAS (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “aku mau pulang, mau beli barang sabu 7, tapi uangnya kurang?”, kemudian Sdr. ILYAS (DPO) menjawab “iya pulang aja”. Sesampainya di daerah Pasreh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sekitar jam 16.15 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. ILYAS (DPO), kemudian Sdr. ILYAS (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu sekitar 7 (tujuh) gram kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk uang muka pembayaran narkotika jenis sabu tersebut. Lalu sekitar hari Senin tanggal 24 November 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 November 2025 terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Tambak Mayor, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar jam 12.38 WIB kembali menghubungi Sdr. ILYAS (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “aku beli barang sabu 5 lagi, tapi uang kekurangan yang 7 sebelumnya nanti setelah aku di Surabaya?” dan Sdr. ILYAS (DPO) menjawab “iya gak apa-apa yang penting gena”. Sesampainya di daerah Pasreh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sekitar jam 13.45 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. ILYAS (DPO), kemudian Sdr. ILYAS (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu sekitar 5 (lima) gram kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembayaran narkotika jenis sabu tersebut. Lalu sekitar jam 15.00 WIB terdakwa sampai di kos miliknya yang berada di Tambak Mayor Baru IV Nomor 49 RT 009 RW 004, Desa Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan menyimpan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu sekitar 5 (lima) gram di dalam sebuah dompet bertuliskan Bokor Mas warna merah muda.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 16.00 WIB terdakwa menjual sekitar 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu dari 7 (gram) narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa sebelumnya dari Sdr. ILYAS (DPO) pada hari Senin tanggal 24 November 2025.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ILYAS (DPO) dengan tujual untuk dijual kembali dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 17.30 WIB saksi DEBY ARI WIBOWO dan saksi YOGIK PURNOMO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kos miliknya yang berada di Tambak Mayor Baru IV Nomor 49 RT 009 RW 004, Desa Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,862 (lima koma delapan enam dua) gram, 1 (satu) dompet bertuliskan Bokor Mas warna merah muda, 1 (satu) sekrop dari potongan sedotan warna hitam, uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik Camry warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver metalik dengan Nomor SimCard 085704795955 dan Nomor Imei 865755056506655. Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 11281/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 34220/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,843 (empat koma delapan empat tiga) gram.

= 34221/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,430 (nol koma empat tiga nol) gram.

= 34222/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 (nol koma satu empat enam) gram.

= 34223/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram.

= 34224/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 (nol koma satu empat empat) gram.

= 34220/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 (nol koma satu lima nol) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 5,862 (lima koma delapan enam dua) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 34220/2025/NNF.- sampai dengan 34220/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MOH. FAUZI ALS USI BIN SULI (ALM) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tambak Mayor Baru IV Nomor 49 RT 009 RW 004, Desa Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 17.30 WIB saksi DEBY ARI WIBOWO dan saksi YOGIK PURNOMO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH. FAUZI ALS USI BIN SULI (ALM) di kos miliknya yang berada di Tambak Mayor Baru IV Nomor 49 RT 009 RW 004, Desa Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,862 (lima koma delapan enam dua) gram, 1 (satu) dompet bertuliskan Bokor Mas warna merah muda, 1 (satu) sekrop dari potongan sedotan warna hitam, uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik Camry warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver metalik dengan Nomor SimCard 085704795955 dan Nomor Imei 865755056506655, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Setelah dilakukan intrograsi kepada terdakwa 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,862 (lima koma delapan enam dua) gram didapatkan terdakwa dari Sdr. ILYAS (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 11281/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 34220/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,843 (empat koma delapan empat tiga) gram.

= 34221/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,430 (nol koma empat tiga nol) gram.

= 34222/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 (nol koma satu empat enam) gram.

= 34223/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram.

= 34224/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 (nol koma satu empat empat) gram.

= 34220/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 (nol koma satu lima nol) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 5,862 (lima koma delapan enam dua) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 34220/2025/NNF.- sampai dengan 34220/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Imdonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya