| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk memperbaki data pada Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan Nama Ayah, yang sebelumnya Nama Ayah PEMOHON yang tertera ialah MOCH. SOLCHAN menjadi M. SULCHAN, sebagaimana yang tertera dalam:
- Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: Kk.13.32.01/PW.01/69/16/2010 tertanggal 28 Juli; dan
- Kutipan Akta Kematian No. 3573-KM-22072024-0046 tertanggal 23 Juli 2024.
- Memberi izin untuk memperbaki data pada Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan Nama Ibu, yang sebelumnya Nama Ibu PEMOHON yang tertera ialah SUPARLIN menjadi SUKARLIN, sebagaimana yang tertera dalam:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SUKARLIN (Ibu PEMOHON) tertanggal 05 Juli 2012; dan
- Kartu Keluarga (KK) Nomor 3573020808072554 milik SUKARLIN (Ibu PEMOHON) tertanggal 21 Desember 2023.
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama Ayah dan Nama Ibu pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578130101087041 tertanggal 07 Juli 2025 milik PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|