| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kesepakatan hasil mediasi yang dilaksanakan di Kecamatan Kenjeran pada tanggal 09 Mei 2025 serta dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Parwita Sari, S.H., M.Kn..
- Menyatakan Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Parwita Sari, S.H., M.Kn. Berakhir dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan tanah dan bangunan seluas 427 M2 (empat ratus dua puluh tujuh meter persegi) sertifikat hak milik (SHM) No.1240 terletak di Kelurahan Tanahkalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya (dahulu atas nama 1.Nurchayati, 2.Ariani Hasanah, 3.Achmad Djainudin), yang dimana rumah tersebut berasal dari lelang KPKNL dengan Risalah Lelang No.1026/45/2023 tanggal 06 Juni 2023 dengan harga pembelian seharga Rp.1.162.000.000 (satu miliar seratus enam puluh dua juta rupiah) adalah milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni, sebesar Rp.600.000,000,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil Rp. 40.000.000,-
- Kerugian Immateril Rp. 560.000.000, -
Jumlah Rp. 600. 000.000,-
(Enam ratus juta rupiah)
- Menyatakan uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang telah diterima Penggugat dari Tergugat sebagai pembayaran pertama menjadi milik Pihak Peggugat dan Para Tergugat tidak berhak lagi menuntut pengembaliannya;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tetap tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara aquo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
|