| Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa I MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO, bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI, dan Terdakwa III MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT Bin ARY SULISTYO pada hari Jumat tertanggal 07 Maret 2025 sekiranya pukul 02.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret atau setidak – tidaknya masih di tahun dia ribu dua puluh lima, bertempat di Warkop Ceria Selalu yang beralamat di jl. Diponogoro, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa bermula dari para Terdakwa yang bersepakat untuk melakukan Pencurian, kemudian untuk memudahkan aksinya para Terdakwa kemudian menyiapkan alat berupa Kunci T yang diruncingkan, selanjutnya para Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda PCX tahun 2024 warna Hitam No Pol L-2999-ELV milik Terdakwa MARCO IVAN lalu berkeliling mencari sasaran untuk di curi, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa memasuki parkiran Hotel YELLOW, lalu setibanya di parkiran, para Terdakwa kemudian menargetkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125, No.Pol S 4230 TY, Warna Hitam, Tahun 2023 Noka MH1JMC114PK220137 Nosin JMC1E1220151 an. NUR ARISTININGSIH, kemudian setelah menentukan targetnya, Para Terdakwa kemudian membagi tugas, yang mana Terdakwa MARCO IVAN dan Terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL bertugas mengamati situasi sekitar, lalu setelah mengamati situasi sekitar dalam keadaan sepi, Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH kemudian turun dari motor yang dinaiki lalu bergegas mendekati Target Curiannya, selanjutnya dengan menggunakan kunci T yang diruncingkan Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil merusak dan menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH kemudian bergegas meninggalkan halaman parkir Hotel YELLOW yang kemudian di susul oleh Terdakwa MARCO IVAN dan Terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL, selanjutnya Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. RONI (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hasil penjualannya kemudian dibagi dengan rincian, Terdakwa MARCO ARMAND ALDIANSYAH memperoleh hasil sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan Terdakwa MARCO IVAN dan Terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL masing-masing menerima Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tertanggal 07 Maret 2025 sekiranya pukul 02.00 WIB, Para Terdakwa kembali melakukan Pencurian dengan cara para Terdakwa menyiapkan alat berupa Kunci T yang diruncingkan, selanjutnya para Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda PCX tahun 2024 warna Hitam No Pol L-2999-ELV milik Terdakwa MARCO IVAN lalu berkeliling mencari sasaran untuk di curi, selanjutnya bertempat di Warkop Ceria Selalu yang beralamat di jl. Diponogoro, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Para Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125. No.Pol L 5867 JK, Warma Coklat, Tahun 2019, Noka MH1JM5119kk493465, Nosin JM51E1493039 an. USSI WIDAYU PUTRI terparkir diluar dari Warung Kopi Ceria Selalu, selanjutnya Para Terdakwa kemudian membagi tugas, yang mana Terdakwa MARCO IVAN dan Terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL bertugas mengamati situasi sekitar, kemudian setelah merasa situasi sekitar dalam keadaan sepi, Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH kemudian turun dari motor yang dinaiki lalu bergegas mendekati Target Curiannya, selanjutnya dengan menggunakan kunci T yang diruncingkan, Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil merusak dan menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH kemudian bergegas meninggalkan tempat parkir Warung Kopi Ceria Selalu yang kemudian di susul oleh Terdakwa MARCO IVAN dan Terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL, selanjutnya Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. RONI (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hasil penjualannya kemudian dibagi dengan rincian, Terdakwa MARCO ARMAND ALDIANSYAH memperoleh hasil sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan Terdakwa MARCO IVAN dan Terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL masing-masing menerima Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin dari Saksi Korban BAYU TRISNA PRATAMA selaku pemilik sepeda motor merk Honda Vario 125, No.Pol S 4230 TY, Warna Hitam, Tahun 2023 Noka MH1JMC114PK220137 Nosin JMC1E1220151 an. NUR ARISTININGSIH dan Saksi Korban MUHAMMAD TAKBIR LINGGAR selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125. No.Pol L 5867 JK, Warma Coklat, Tahun 2019, Noka MH1JM5119kk493465, Nosin JM51E1493039 an. USSI WIDAYU PUTRI, dan akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, para saksi Korban mengalami kerugian materil masing-masing sebesar ± Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) untuk Saksi BAYU TRISNA PRATAMA, dan sebesar ± Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk Saksi MUHAMMAD TAKBIR LINGGAR ;
--------- Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------- |