| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
- DR. J.E. SUTANTO sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578030705560001 tertanggal 17 – 02 – 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- JESKHAEL ESTE SUTANTO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 07733/DSP/2005 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 21 – 04 – 2005;
- DR. J.E. SUTANTO berdasarkan Kartu Keluarga sebagaimana Kartu Keluarga No. 3578030201081296 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 – 01 – 2023;
- JESKHAEL ESTE SUTANTO berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON No. 163/2005 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang tertanggal 07 Maret 2005;
- Jeskhael Este Sutanto berdasarkan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Nomor : 0015/PDIM/S3/2016 yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) tertanggal 25 Juli 2016;
- Insinyur JESKHAEL ESTE SUTANTO berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5253 Tahun 1985 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kelurahan/Desa Sumberpucung , Kecamatan Sumberpucung, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur tertanggal 20 Februari 1986;
- Bahwa nama PEMOHON tercatat dengan nama Doktor JESKHAEL ESTE SUTANTAO berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 745 yang diterbitkan oleh
Kantor Agraria Kelurahan/ Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Sebenarnya adalah STU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
|