Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1084/Pdt.P/2026/PN Sby DR. J.E. SUTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1084/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. J.E. SUTANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
  • DR. J.E. SUTANTO sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578030705560001 tertanggal 17 – 02 – 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  • JESKHAEL ESTE SUTANTO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 07733/DSP/2005 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 21 – 04 – 2005;
  • DR. J.E. SUTANTO berdasarkan Kartu Keluarga sebagaimana Kartu Keluarga No. 3578030201081296 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 – 01 – 2023;
  • JESKHAEL ESTE SUTANTO berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON No. 163/2005 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang tertanggal 07 Maret 2005;
  • Jeskhael Este Sutanto berdasarkan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Nomor : 0015/PDIM/S3/2016 yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) tertanggal 25 Juli 2016;
  • Insinyur JESKHAEL ESTE SUTANTO berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5253 Tahun 1985 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kelurahan/Desa Sumberpucung , Kecamatan Sumberpucung, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur tertanggal 20 Februari 1986;
  • Bahwa nama PEMOHON tercatat dengan nama Doktor JESKHAEL ESTE SUTANTAO berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 745 yang diterbitkan oleh

 

 

Kantor Agraria Kelurahan/ Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebenarnya adalah STU ORANG YANG SAMA;

 

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak