Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA 2 1.HANDARU GUSTI ASMORO
2.ELVENTYA CLARASINTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 100/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANDARU GUSTI ASMORO
2ELVENTYA CLARASINTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.022.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04642124000456 tertanggal 14 Juni 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

 

  1. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

 

Jenis/merk : TYTA.CALYA.G 1,2CC BENSIN MT

  •  

Tahun : 2019

Nomor Rangka : MHKA6GJ6JKJ133529

Nomor Mesin : 3NRH474541

Nomor Polisi : W 1099 J

 

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04642123001205 tertanggal 08 September 2023, Berikut Segala Lampirannya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04642123001205 tertanggal 08 September 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04642123001205 tertanggal 08 September 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 182.022.300,00- ( Seratus Delapan Puluh Dua juta Duapuluh dua Ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

 

  • Sisa nilai angsuran Rp. 6,261,500.00,- X 27  = Rp. 169,060,500.00,-
  • Denda keterlambatan Tertanggal 18/08/2025         = Rp.   12,961,800.00,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                                = Rp.182.022.300,00-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 182.022.300,00- ( Seratus Delapan Puluh Dua juta Duapuluh dua Ribu tiga ratus rupiah),
 

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

 

Jenis/merk : SZKI-AL NW ERTIGA-GX1,4CC BENSINAT

  •  

Tahun : 2019

Nomor Rangka : MHYANC22SKJ107374

Nomor Mesin : K15BT1050681

Nomor Polisi : L 1171 SI

 

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Para Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Para Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak