1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA, khususnya berdasarkan pada Pertimbangan Hukum Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 45 tahun 2015 tentang “Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun” Pasal 15 ayat (1),(2)dan ayat(3)
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 56Peraturan Pemerintah Nomor:35 tahun 2021 tentang :“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan hubungan Kerja".
4.Mohon kepada Majelis hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 8 Mei 2024.
5. Menghukum Tergugat sesuai pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor : 35 tahun 2021tentang : “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,dan Pemutusan hubungan Kerja" untuk membayar tunai dan Sekaligus,uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak kepada Penggugat sebesar: Bapak ABDUL.MANAN, sebesar =Rp. 46.015.000,- (empat puluh enam juta lima belas ribu rupiah) Tunai dan sekaligus.