Petitum |
- Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah pihak yang jujur ;
- Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah pemilik kedua bidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Villa Sentra Raya A-2 No. 58 Kelurahan Sambikerep Kota Surabaya;
- Menyatakan untuk menangguhkan sita eksekusi nomor 80/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby atas kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum nomor 2 diatas;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau batal seluruhnya dokumen-dokumen yang dikenal surat perjanjian pokok kredit; akte pemberian hak tanggungan (APHT); sertipikat Hak Tanggungan sepanjang mengenai dengan obyek sertipikat SHGB No.5003 dan SHGB No.5219; surat-surat peringatan / penagihan somasi 1, 2 dan 3 atau yang disamakan dengan itu dari Bank BRI / Terlawan / Pembantah;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau batal proses balik nama sertifikat-setifikat SHHGB No. 5003 dan SHGB No. 5219 semula atas nama David Oktavia warga Petemon sekarang diubah menjadi atas nama SUNTEJO LEKRY;
- Menyatakan Turut Terlawan I / Turut Terbantah I, dan Turut Terlawan II / Turut Terbantah II, Turut Terlawan III / Turut Terbantah III, dan Turut Terlawan IV / Turut Terbantah IV untuk tunduk pada putusan pengadilan;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset atau banding, dst;
- Menghukum Terlawan I / Terbantah I membayar biaya perkara ini;
|