Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1265/Pid.Sus/2025/PN Sby | 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H 2.NUR LAILA, SH |
FAZAR ALLIEF RICCARDHY Bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1265/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2991/M.5.43/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK Jl Kemayoran Baru No1 Krembangan Selatan Kec Krembangan Kota Surabaya Jawa Timur 60175 Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa P29
NOMOR REG PERKARA PDM2153052025
Nama lengkap
FAZAR ALLIEF RICCARDHY bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA Tempat lahir
Sidoarjo Umurtanggal lahir
33 Th09 Desember 1991 Jenis kelamin
Lakilaki Kebangsaan Kewarganegaraan
Indonesia Tempat tinggal
Perumahan Terrania Living FC 15 KelDesa Kloposepuluh Kec Sukodono Kab Sidoarjo atau Grand Aloha Regency Blok D6 No 9 RT 002 RW 015 Kel Wage Kec Taman Kab Sidoarjo Agama
Islam Pekerjaan
Karyawan Swasta Pendidikan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat
1 Riwayat Penahanan Terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA
1 Ditahan Oleh Penyidik Sejak
17 Februari 2025 sd 08 Maret 2025
2 Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
09 Maret 2025 sd 17 April 2025
3 Perpanjangan PN
18 April 2025 sd 17 Mei 2025
4 Penahanan Oleh JPU Sejak
08 Mei 2025 sd 27 Mei 2025
5 Perpanjangan PN
28 Mei 2025 sd 26 Juni 2025
Dakwaan
Primair Bahwa ia terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY Bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 pukul 2300 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tempat Kost di Jalan Kutisari XIV No24 Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi 5 lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 lima gram yaitu ganja dengan berat netto 167443 gram seribu enam ratus tujuh puluh empat empat puluh tiga gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Pada awalnya Terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY Bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA sering mengkonsumsi narkotika jenis Ganja selanjutnya terdakwa Urunanpatungan dengan temannya yang bernama UKI DPO adapun uang urunan tersebut yaitu terdakwa Rp 1300000 satu juta tiga ratus ribu rupiah dan Sdr UKI Rp 4700000 empat juta tujuh ratus ribu rupiah sehingga terkumpul menjadi Rp6000000 enam juta rupiah dan setelah uang terkumpul kemudian terdakwa membeli dari seorang lakilaki bernama KEMBON DPO terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara terdakwa mentransfer ke rekening KEMBON Penjual yaitu Rekening BCA atas nama siapa dan berapa Nomor rekeningnya terdakwa sudah tidak ingat
Subsidair Bahwa ia terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY Bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 pukul 2300 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tempat Kost di Jalan Kutisari XIV No24 Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi 5 lima batang pohon yaitu ganja dengan berat netto 167443 gram seribu enam ratus tujuh puluh empat empat puluh tiga gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Pada awalnya Terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY Bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA sering mengkonsumsi narkotika jenis Ganja selanjutnya terdakwa Urunanpatungan dengan temannya yang bernama UKI DPO adapun uang urunan tersebut yaitu terdakwa Rp 1300000 satu juta tiga ratus ribu rupiah dan Sdr UKI Rp 4700000 empat juta tujuh ratus ribu rupiah sehingga terkumpul menjadi Rp6000000 enam juta rupiah dan setelah uang terkumpul kemudian terdakwa membeli dari seorang lakilaki bernama KEMBON DPO terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara terdakwa mentransfer ke rekening KEMBON Penjual yaitu Rekening BCA atas nama siapa dan berapa Nomor rekeningnya terdakwa sudah tidak ingat
SURABAYA 03 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ESTIK DILLA RAHMAWATI SH MH Ajun Jaksa NIP199509202020122023
NOMOR REG PERKARA PDM2153052025
Nama lengkap
FAZAR ALLIEF RICCARDHY bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA Tempat lahir
Sidoarjo Umurtanggal lahir
33 Th09 Desember 1991 Jenis kelamin
Lakilaki Kebangsaan Kewarganegaraan
Indonesia Tempat tinggal
Perumahan Terrania Living FC 15 KelDesa Kloposepuluh Kec Sukodono Kab Sidoarjo atau Grand Aloha Regency Blok D6 No 9 RT 002 RW 015 Kel Wage Kec Taman Kab Sidoarjo Agama
Islam Pekerjaan
Karyawan Swasta Pendidikan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat
1 Riwayat Penahanan Terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA
1 Ditahan Oleh Penyidik Sejak
17 Februari 2025 sd 08 Maret 2025
2 Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
09 Maret 2025 sd 17 April 2025
3 Perpanjangan PN
18 April 2025 sd 17 Mei 2025
4 Penahanan Oleh JPU Sejak
08 Mei 2025 sd 27 Mei 2025
Dakwaan
Primair Bahwa ia terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY Bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 pukul 2300 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tempat Kost di Jalan Kutisari XIV No24 Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu ganja dengan berat netto 167443 gram seribu enam ratus tujuh puluh empat empat puluh tiga gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Pada awalnya Terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY Bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA sering mengkonsumsi narkotika jenis Ganja selanjutnya terdakwa Urunanpatungan dengan temannya yang bernama UKI DPO adapun uang urunan tersebut yaitu terdakwa Rp 1300000 satu juta tiga ratus ribu rupiah dan Sdr UKI Rp 4700000 empat juta tujuh ratus ribu rupiah sehingga terkumpul menjadi Rp6000000 enam juta rupiah dan setelah uang terkumpul kemudian terdakwa membeli dari seorang lakilaki bernama KEMBON DPO terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara terdakwa mentransfer ke rekening KEMBON Penjual yaitu Rekening BCA atas nama siapa dan berapa Nomor rekeningnya terdakwa sudah tidak ingat
Subsidair Bahwa ia terdakwa FAZAR ALLIEF RICCARDHY Bin BUYUNG AMPERA MUSTAPA pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 pukul 2300 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tempat Kost di Jalan Kutisari XIV No24 Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediadan Narkotika golongan I berbentuk tanaman yaitu ganja dengan berat netto 167443 gram seribu enam ratus tujuh puluh empat empat puluh tiga gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
SURABAYA 04 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ESTIK DILLA RAHMAWATI SH MH Ajun Jaksa NIP199509202020122023
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |