Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2471/Pid.Sus/2024/PN Sby 2.SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
3.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Amela Nur Sita Alias Mimel Alias Mami Amela Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 2471/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/6347/M.5.43/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia Terdakwa  AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih masuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Fox Lounge & KTV Merr yang beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk No. 96  Kota Surabaya atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada tanggal 22 Juli 2024, saksi DHEA SABRINA Alias GISKA mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya, sebuah tempat hiburan yang menyediakan live music band, DJ, serta menyediakan ruangan (room) untuk karaoke berikut pemandu lagu atau Lady Companion (LC), setelah direkrut oleh terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) pada Fox Lounge & KTV Merr, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para pemandu lagu atau Lady Companion (LC), menertibkan jam kerja serta membuatkan voucher pemandu lagu atau Lady Companion (LC) untuk dipilih oleh para tamu.
  • Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi BAMBANG EKO SANTOSO bersama 1 (satu) orang rekannya bernama TEDDY mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), saksi BAMBANG EKO SANTOSO bersama rekannya bernama TEDDY akhirnya ditemani oleh saksi DHEA SABRINA Alias GISKA dan saksi RENIWATI sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC), selanjutnya mereka diarahkan ke ruangan karoke 208 (Room 208) oleh saksi SETYO MUJIATMOKO Alias PAPI TAYO.
  • Bahwa selanjutnya ditengahtengah bernyanyi saksi BAMBANG EKO SANTOSO menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr”  kepada saksi DHEA SABRINA Alias GISKA, kemudian saksi DHEA SABRINA Alias GISKA meminta ijin kepada terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”. Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC)  keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, namun terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA selaku koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC)  yang bertanggungjawab dan bertugas mengawasi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) saat jam kerja, justru menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengijinkan saksi DHEA SABRINA Alias GISKA dibawa keluar (booking out) oleh saksi BAMBANG EKO SANTOSO, dengan cara terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA bersama dengan saksi DHEA SABRINA Alias GISKA menemui saksi BAMBANG EKO SANTOSO di room 208 FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dan menjelaskan bahwa tarif membawa keluar (booking out) saksi DHEA SABRINA Alias GISKA untuk berhubungan seksual adalah sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah), selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA menerima uang sejumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah) dari saksi BAMBANG EKO SANTOSO dan akhirnya saksi BAMBANG EKO SANTOSO membawa saksi DHEA SABRINA Alias GISKA ke Hotel Fave Rungkut, Kota Surabaya untuk berhubungan badan.
  • Bahwa layanan seksual yang diberikan kepada saksi BAMBANG EKO SANTOSO tercapai karena persetujuan dari saksi DHEA SABRINA Alias GISKA sendiri. Kendati demikian, persetujuan tersebut diberikan oleh saksi DHEA SABRINA Alias GISKA karena peranan terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA yang telah memanfaatkan posisi rentan saksi DHEA SABRINA Alias GISKA, dengan memberikan ijin membawa keluar (booking out) serta menyampaikan tarif sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah), karena terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA mengetahui bahwa saksi DHEA SABRINA Alias GISKA sering mengeluh tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan pribadi saksi DHEA SABRINA Alias GISKA.
  • Bahwa tarif layanan seksual dari saksi BAMBANG EKO SANTOSO sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah), saksi DHEA SABRINA Alias GISKA mendapatkan bagian sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) merupakan bagian atau komisi untuk terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA karena telah mengijinkan saksi BAMBANG EKO SANTOSO membawa keluar (booking out) saksi DHEA SABRINA Alias GISKA.
  • Bahwa terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA sering memberikan pinjaman uang kepada saksi DHEA SABRINA Alias GISKA untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga saksi DHEA SABRINA Alias GISKA. Adapun saksi DHEA SABRINA Alias GISKA sekitar 7 (tujuh) kali menerima permintaan untuk dibawa keluar(booking out) melalui terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA, dan setiap dibawa keluar(booking out) oleh tamu, terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA meminta uang sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) per tamu dari saksi DHEA SABRINA Alias GISKA.
  • Bahwa terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA dengan sengaja diluar pekerjaan sebagai Koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) melakukan penjeratan hutang terhadap saksi DHEA SABRINA Alias GISKA, dimana atas penjeratan hutang tersebut menjadi salah satu cara untuk mengekploitasi saksi DHEA SABRINA Alias GISKA menerima pekerjaan diluar peranannya sebagai pemandu lagu atau LC (Ladies Company).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang-------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

------ Bahwa ia Terdakwa  AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih masuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Fox Lounge & KTV Merr yang beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk No. 96  Kota Surabaya atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bermula pada tanggal 22 Juli 2024, saksi DHEA SABRINA Alias GISKA mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya, sebuah tempat hiburan yang menyediakan live music band, DJ, serta menyediakan ruangan (room) untuk karaoke berikut pemandu lagu atau Lady Companion (LC), setelah direkrut oleh terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) pada Fox Lounge & KTV Merr, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para pemandu lagu atau Lady Companion (LC), menertibkan jam kerja serta membuatkan voucher pemandu lagu atau Lady Companion (LC) untuk dipilih oleh para tamu.
  • Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi BAMBANG EKO SANTOSO bersama 1 (satu) orang rekannya bernama TEDDY mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), saksi BAMBANG EKO SANTOSO bersama rekannya bernama TEDDY akhirnya ditemani oleh saksi DHEA SABRINA Alias GISKA dan saksi RENIWATI sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC), selanjutnya mereka diarahkan ke ruangan karoke 208 (Room 208) oleh saksi SETYO MUJIATMOKO Alias PAPI TAYO.
  • Bahwa selanjutnya ditengahtengah bernyanyi saksi BAMBANG EKO SANTOSO menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr”  kepada saksi DHEA SABRINA Alias GISKA, kemudian saksi DHEA SABRINA Alias GISKA meminta ijin kepada terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”. Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC)  keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, namun terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA selaku koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang bertanggungjawab dan bertugas mengawasi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) saat jam kerja, justru mengijinkan saksi DHEA SABRINA Alias GISKA dibawa keluar (booking out) oleh saksi BAMBANG EKO SANTOSO, dengan cara terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA bersama dengan saksi DHEA SABRINA Alias GISKA menemui saksi BAMBANG EKO SANTOSO di room 208 FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dan menjelaskan bahwa tarif membawa keluar (booking out) saksi DHEA SABRINA Alias GISKA untuk berhubungan seksual adalah sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah), selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA menerima uang sejumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah) dari saksi BAMBANG EKO SANTOSO dan akhirnya saksi BAMBANG EKO SANTOSO membawa saksi DHEA SABRINA Alias GISKA ke Hotel Fave Rungkut, Kota Surabaya untuk berhubungan badan.
  • Bahwa terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA dengan sengaja memudahkan saksi DHEA SABRINA Alias GISKA dan melakukan perbuatan cabul dengan saksi BAMBANG EKO SANTOSO dengan cara menjilat payudara saksi DHEA SABRINA Alias GISKA serta meremas kedua payudara saksi DHEA SABRINA Alias GISKA.
  • Atas perbuatan tersebut, terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA memperoleh bagian/komisi kurang lebih sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), yang menjadi mata pencaharian atau kebiasaan dari terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA sejak menjadi koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr.
  • Adapun saksi DHEA SABRINA Alias GISKA sekitar 7 (tujuh) kali menerima permintaan untuk dibawa keluar(booking out) melalui terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA, dan setiap dibawa keluar (booking out) oleh tamu, terdakwa AMELA NURSITA Alias MIMEL Alias MAMI AMELA meminta uang sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) per tamu dari saksi DHEA SABRINA Alias GISKA.

-----Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya